Korupsi Bansos Covid, ini Daftar Nama yang `Kecipratan` Duit Vendor

Selasa, 08/06/2021 14:40 WIB
Ilustrasi Paket Bansos (Foto: Liputan 6)

Ilustrasi Paket Bansos (Foto: Liputan 6)

Jakarta, law-justice.co - Nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi muncul dalam sidang kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19. Dalam sidang, disebut ada uang senilai Rp 1 miliar terkait kasus bansos tersebut yang diberikan kepada Achsanul.


Jejak nama Achsanul di kasus tersebut pertama kali terungkap dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, vendor bansos yang duduk sebagai terdakwa penyuap eks Mensos Juliari Batubara, pada Senin (7/3/2021) kemarin


Saat itu salah satu saksi yang dihadirkan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos, Matheus Joko Santoso. Ia juga merupakan tersangka penerima suap di kasus ini.


Saat itu, Joko mengungkapkan soal adanya uang Rp 14,7 miliar yang disetorkan para vendor bansos. Sebagian besar dari uang itu diberikan kepada Juliari Batubara. Uang itu diterima oleh Juliari melalui Adi Wahyono.


Adi merupakan Kabiro Umum Sekjen Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19.


Dalam persidangan itulah, pertama kali nama Achsanul muncul dalam BAP Joko yang dibacakan oleh jaksa KPK. Isinya menyinggung soal rincian uang-uang Rp 14,7 miliar setoran dari para vendor. "Dalam BAP 78, Saudara mengatakan setelah menerima uang, Menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan Menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis, saat itu.


Dikutip Selasa (8/6/2021) Berikut penggunaan uang dari vendor tersebut:

1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebesar Rp 8,4 miliar
2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar
3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial) Rp 1 miliar
4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta. Namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020
5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta
6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta
7. Robin (Tim Bansos) sebesar Rp 300 juta
8. Yogi (Tim Bansos) sebesar Rp 300 juta
9. Iskandar sebesar Rp 250 juta
10. Rizki Kemensos sebesar Rp 350 juta
11. Firman (Tim Bansos ) sebesar Rp 250 juta
12. Reinhan sebesar Rp 70 juta
13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos
14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp 120 juta
15. Untuk operasional BPK sebesar Rp 1 miliar yang diberikan melalui Adi
16. Pembayaran hotel biro humas sebesar Rp 80 juta
17. Pembayaran tes swab COVID-19 pimpinan Kemensos sebesar Rp 30 juta
18. Seragam baju tenaga pelopor sebesar Rp 80 juta
19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung sebesar Rp 100 juta
20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang sebesar Rp 80 juta
21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir sebesar Rp 100 juta
22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau sebesar Rp 200 juta
23. Pembayaran sapi sebesar Rp 100 juta
24. Pembayaran artis Cita Citata untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo sebesar Rp 150 juta
25. Sewa pesawat carter pesawat Labuan Bajo sebesar Rp 270 juta

 

"Di BAP menyebut nama Achsanul Qosasi?" tanya jaksa.


"Saya kurang tahu, hanya diminta Pak Adi untuk menemui Pak Yonda, lalu ketemu di koridor Mall Green Pramuka," jawab Joko.


"Kenapa kegiatan-kegiatan itu diambil dari `fee`?" tanya jaksa.

"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Joko.

"Itu Rp 14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa.

"Waktu itu sudah terdistribusi semua," ungkap Joko.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar