Hak Jawab PT. Pelni

Senin, 07/06/2021 19:10 WIB
Suasana pelabuhan terminal Pelni di Sorong, Papua (Foto:Robinsar Nainggolan/Law-Justice.co)

Suasana pelabuhan terminal Pelni di Sorong, Papua (Foto:Robinsar Nainggolan/Law-Justice.co)

Jakarta, law-justice.co - PT. Pelni memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang dimuat berjudul "Patgulipat Kasus Korupsi Pelni, Ada Apa Penegak Hukum Tak Bertindak” pada Sabtu, 5 Juni 2021. 

Berikut hak jawab yang disampaikan PT. Pelni kepada Media Law-Justice.co menanggapi pemberitaan yang telah diterbitkan oleh media Law-Justice.co pada Sabtu, 5 Juni 2021 dengan judul “Patgulipat Kasus Korupsi Pelni, Ada Apa Penegak Hukum Tak Bertindak” guna menghasilkan pemberitaan yang berimbang, dengan ini perkenankan kami menyampaikan hal-hal berikut :

1. PT PELNI (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan berlandaskan pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good
Corporate Governance). Selaku perusahaan pelayaran milik Negara, PT PELNI (Persero) terus berkoordinasi dengan BPK RI dalam pelaksanaan audit yang dilakukan
setiap tahun. Seluruh temuan dan rekomendasi yang disampaikan BPK RI terhadap hasil audit Perusahaan, ditindaklanjuti secara kontinyu oleh Perusahaan.

2. Terkait dengan pertanyaan dalam pemberitaan Law-Justice.co dapat kami jelaskan sebagai berikut :

a. Berkenaan dengan dugaan korupsi pengadaan kapal perintis, AC, dan gearbox kapal sebagaimana tertulis dalam artikel pemberitaan, dapat kami sampaikan bahwa
penyelidikan telah dihentikan oleh pihak yang berwenang sejak tahun 2020. Hal tersebut didasari tidak ditemukannya peristiwa tindak pidana.

b. Dalam pelaksanaan pengadaan kapal bukan baru, setiap proses yang dilakukan oleh Perusahaan telah dilaporkan kepada Pemerintah. Sebagai bentuk implementasi
prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT PELNI (Persero) telah melakukan kajian bisnis yang disusun dan dirumuskan oleh Konsultan Independen dengan melihat kebutuhan PT PELNI (Persero) untuk armada kapal yang dimaksud.

Kajian tersebut kemudian disampaikan kepada Pemerintah untuk dapat diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku baik dari regulasi UU Pemerintah dan/ataupun
SOP dari PT PELNI (Persero) dengan berlandaskan pada prinsip GCG. PT PELNI (Persero) secara aktif memberikan monitoring dan evaluasi atas kajian bisnis yang dimaksud kepada Pemerintah.

c. Terkait KM Lestari Maju yang mengalami kecelakaan tenggelam dan dokumen keselamatan kapal yang sudah kadaluwarsa dapat kami sampaikan bahwa kapal tersebut bukanlah kapal yang dioperasikan oleh PT PELNI (Persero). Sebagai perusahaan pelayaran yang mengacu para regulasi internasional, PT PELNI (Persero) sangat memprioritaskan keselamatan pelayaran. Sehingga seluruh kapal yang dioperasikan PELNI menjalani perawatan berkala sesuai jadwal yang telah ditentukan.

3. PT PELNI (Persero) selalu siap untuk berkerjasama dan berkoordinasi secara kooperatif dengan aparat penegak hukum di Indonesia.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

PJS. KEPALA KESEKRETARIATAN PERUSAHAAN

 

OPIK TAUFIK

 

Tanggapan Redaksi

1. Redaksi sudah melakukan konfirmasi ke BPK dan pihak BPK menyatakan ada temuan dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti secara penuh

2. Yang berhak menyatakan tidak ada temuan adalah pihak penegak hukum KPK kejaksaan polisi dan ketiga pihak tersebut setelah kami konfirmasi belum ada mengeluarkan pernyataan seperti yang saudara maksud

3. Kami sudah melakukan konfirmasi mulai dari jenjang Humas hingga Direksi Pelni tentang berbagai informasi hal tersebut tapi tidak mendapat jawaban yang lengkap sehingga sebagai perusahaan milik negara yang dimodali oleh uang rakyat seharusnya Pelni transparan dan akomodatif dalam menjawab pertanyaan publik dan pers.

Demikian hak jawab sudah kami teyangkan, atas perhatiannya terima kasih

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar