Skandal Jiwasraya, Hotman Pasang Badan Untuk 13 Perusahaan Investasi

Senin, 31/05/2021 12:40 WIB
Hotman Paris (Ngopi Bareng)

Hotman Paris (Ngopi Bareng)

Jakarta, law-justice.co - Advokat Hotman Paris Hutapea menyatakan akan menjadi kuasa hukum salah satu dari 13 perusahaan manajer investasi yang berada dalam pusaran kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Persidangan akan berlangsung esok hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Hotman dalam siaran pers yang dipublikasikan di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial pada Minggu (30/5/2021).

Law Firm Hotman Paris & Partners tertulis dalam kop surat keterangan resmi itu. Hotman menjelaskan bahwa 13 perusahaan manajer investasi akan mulai diadili sebagai terdakwa korporasi terkait kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang Jiwasraya. Proses pengadilan itu akan berlangsung, Senin (31/5/2021).

"Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum akan bertindak sebagai Pembela/Kuasa Hukum dari salah satu perusahaan reksa dana [manajer investasi]," tulis Hotman dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis pada Minggu (31/5/2021).

Persidangan 13 perusahaan manajer investasi itu akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan dijadwalkan dimulai pada pukul 08.30 WIB.

Ketiga belas MI diketahui telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksadana milik Jiwasraya.

Produk itu dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman dan Moudy Mangkey. Ketiga belas manajer investasi itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kemudian subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, 13 MI itu juga dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsidair Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berikut adalah daftar 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat TPPU pada perkara korupsi Jiwasraya: PT Dana Wibawa Management Investasi PT Oso Management Investasi PT Pinekel Persada Investasi PT Millenium Danatama PT Prospera Aset Management PT MNC Asset Management PT Maybank Aset Management PT GAP Capital PT Jasa Capital Asset Management PT Corvina Capital PT Iserfan Investama PT Sinar Mas Asset Management. PT Pool Advista Management.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar