Banyak Investor Kabur dari Pasar Saham karena Penegakan Hukum RI Buruk

Senin, 31/05/2021 07:31 WIB
Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta - (ANTARA)

Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta - (ANTARA)

Jakarta, law-justice.co - Usai broker saham PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia berhenti dari kegiatan perantara perdagangan efek (PPE), pasar saham Indonesia disebut kembali kehilangan peluang investasi dari luar negeri.

Morgan Stanley hengkang dari pasar bursa Indonesia karena diduga akibat penegakan hukum Kejaksaan Agung serampangan dalam menangani kasus Jiwasraya dan Asabri.

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar (UAI), Suparji Ahmad mengatakan, maraknya lembaga keuangan internasional cabut dari Indonesia harus menjadi perhatian Presiden Jokowi.

"Ini harus menjadi perhatian Presiden Jokowi di tengah upaya pemulihan ekonomi pada masa pandemi ini. Penegakan hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati, apalagi di saat pandemi seperti sekarang," ujar Suparji, Minggu (30/5).

Penegak hukum harus bersikap adil dan tetap memperhatikan kondisi ekonomi di Indonesia. Jika hal tersebut dijalankan, maka para investor asing maupun dalam negeri akan tertarik menanamkan modal di Indonesia.

"Perlu jaminan penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan para investor untuk menanamkan modal di Indonesia," katanya.

Ia juga mengkritisi peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku penyidik yang masih minim melindungi pasar bursa saham di Indonesia.

"Perlindungan investor maupun masyaraka perlu ditingkatkan kinerjanya. OJK pun kerjanya harus lebih cermat sesuai UU dan mempertimbangkan aspek ekonomi," tutupnya.

Broker saham PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia mengumumkan penghentian kegiatan perantara perdagangan efek (PPE) di Indonesia pada Kamis lalu (27/5).

Selain Morgan Stanley, broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnisnya yakni PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia dan Citibank Indonesia. Belum lagi PT Deutsche Bank Sekuritas Indonesia, dan PT Nomura Sekuritas Indonesia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar