Jadi Komisaris Telkom, Abdee Slank Bakal Dapat Gaji Miliaran

Minggu, 30/05/2021 20:20 WIB
Abdee Slank yang menjadi komisaris BUMN (Foto : Instagram @abdeenegara)

Abdee Slank yang menjadi komisaris BUMN (Foto : Instagram @abdeenegara)

Jakarta, law-justice.co - Pengangkatan Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank menjadi komisaris di PT Telkom (Persero) Tbk. menjadi tanda tanya besar sejumlah kalangan terkait besaran gaji yang diterima. Bagaimana tidak, gitaris grup band Slank itu secara mengejutkan diangkat Menteri BUMN Erick Thohir menjadi seoriang komisaris di perusahaan BUMN.

Terkait besaran gaji komisaris BUMN diatur melaluiPeraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Berdasarkan laporan keuangan Telkom Indonesia tahun 2020 yang dikutip Minggu (30/5/2021) remunerasi bagi dewan komisaris ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014.


Dari aturan tersebut, besaran gaji seorang komisaris Telkom akan disesuaikan dengan jenis jabatannya. Komisaris utama mendapat yang paling besar jumlahnya untuk gaji dan tunjangan lainnya. Remunerasi tersebut juga ditetapkan tiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan beleid tersebut adalah gaji/honorarium, tunjangan yang terdiri dari tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan, lalu ada fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum, terakhir adalah tantiem atau insentif kerja di mana dalam tantiem dapat diberikan tambahan berupa penghargaan jangka panjang.

Untuk tahun 2020, total remunerasi yang dibayarkan kepada seluruh dewan komisaris Telkom adalah Rp 96,0 miliar. Rinciannya, komisaris utama totalnya Rp 9,86 miliar yang terdiri dari honorarium dan tunjangan lainnya Rp 3,81 miliar dan tantiem Rp 6,06 miliar. Komisaris independen totalnya mulai dari Rp 1,49 miliar sampai Rp 11,31 miliar. Besaran remunerasi masing-masing komisaris independen berbeda-beda dari nilai gaji dan tunjangan serta tantiem. Untuk yang besaran Rp 1,49 miliar ini ada yang sama sekali tidak mendapat tantiem atau hanya berupa gaji dan tunjangan lainnya.

Sementara untuk jabatan komisaris total remunerasinya mulai dari Rp 1,48 miliar sampai Rp 8,86 miliar. Angka tersebut juga terdiri dari gaji dan tunjangan lainnya, serta tantiem. Bagi yang mendapat Rp 1,48 miliar ini tercatat tidak mendapatkan tantiem, sementara yang mencapai Rp 8,86 miliar tercatat berupa gaji, tunjangan lainnya, dan tantiem.

Masih dalam laporan keuangan 2020 Telkom Indonesia, anggaran sebesar Rp 96,0 miliar untuk remunerasi ini dibayarkan kepada seluruh dewan komisaris yang berjumlah 16 orang. Jika mengacu pada pemberian remunerasi dewan komisaris Telkom pada tahun 2020, maka besaran yang didapat Abdee `Slank` sebagai komisaris independen berkisar dari Rp 1,49 miliar sampai Rp 11,31 miliar per tahunnya, tergantung apakah nanti akan mendapat tantiem atau tidak.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar