Ini Daftar Gaji TNI AD Tamtama hingga Perwira Tinggi Tahun 2024
Brigjen TNI Agus Hernawan meninggal dunia (tniad)
Jakarta, law-justice.co - Gaji TNI AD ditetapkan naik di tahun 2024 setelah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Pratikto selaku Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia. Hal ini ditetapkan dan diberlakukan sejak 26 Januari 2024.
Kenaikan gaji pokok ASN Pusat dan Daerah dari TNI AD ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan gaji Tentara Nasional Indonesia.
Daftar Gaji Pokok TNI AD Sesuai Pangkat
Dilansir dari berkas yang diunggah oleh Kementerian Sekretariat Negara, berikut rincian gaji TNI AD sesuai pangkat dan golongannya.
Golongan I (Tamtama)
Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000-Rp 2.915.000
Kopral II: Rp 1.916.800-Rp 3.000.000
Kopral I: Rp 2.007.700-Rp Rp 3.100.700
Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II (Bintara)
Sersan II: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Sersan I: Rp 2.343.000-Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000-Rp 4.335.400.
Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan II: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Letnan I: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV
1. Perwira Menengah
Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.200-Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
2. Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200.
Demikian daftar gaji TNI AD terbaru tahun 2024.(Detik)***
Komentar