Ini Daftar Gaji TNI AD Tamtama hingga Perwira Tinggi Tahun 2024

Sabtu, 20/04/2024 06:58 WIB
Brigjen TNI Agus Hernawan meninggal dunia (tniad)

Brigjen TNI Agus Hernawan meninggal dunia (tniad)

Jakarta, law-justice.co - Gaji TNI AD ditetapkan naik di tahun 2024 setelah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Pratikto selaku Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia. Hal ini ditetapkan dan diberlakukan sejak 26 Januari 2024.

Kenaikan gaji pokok ASN Pusat dan Daerah dari TNI AD ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan gaji Tentara Nasional Indonesia.

Daftar Gaji Pokok TNI AD Sesuai Pangkat

Dilansir dari berkas yang diunggah oleh Kementerian Sekretariat Negara, berikut rincian gaji TNI AD sesuai pangkat dan golongannya.

Golongan I (Tamtama)

Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000-Rp 2.915.000

Kopral II: Rp 1.916.800-Rp 3.000.000

Kopral I: Rp 2.007.700-Rp Rp 3.100.700

Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II (Bintara)

Sersan II: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Sersan I: Rp 2.343.000-Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000-Rp 4.335.400.

Golongan III (Perwira Pertama)

Letnan II: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Letnan I: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500

Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV

1. Perwira Menengah

Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.200-Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

2. Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200.

Demikian daftar gaji TNI AD terbaru tahun 2024.(Detik)***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar