Jelas Kriminalisasi, Eks Jubir HTI Sebut Vonis Habib Rizieq Tak Tepat

Sabtu, 29/05/2021 06:15 WIB
Eks Jubir HTI Ismail Yusanto sebut vonis terhadap Habib Rizieq tak tepat (tribunnews)

Eks Jubir HTI Ismail Yusanto sebut vonis terhadap Habib Rizieq tak tepat (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 8 bulan. Pasalnya, eks Imam besar FPI itu dinilai terbukti bersalah dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Namun, vonis tersebut ditolak oleh eks juru bicara (jubir) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. Sebab, menurut dia, vonis itu sangat tidak pantas dijatuhkan kepada Habib Rizieq yang dikriminalisasi.  “Vonis itu sama sekali tidak pas,” katanya, Jumat (28/5/2021).

Dia lantas menyinggung soal kerumunan yang disebabkan para pejabat, tetapi tidak dihukum seperti Habib Rizieq.

"Bila benar kerumunan Petamburan dan Megamendung itu sebuah kejahatan, mengapa kerumunan serupa yang di antaranya dilakukan oleh pejabat tidak diadili dengan cara serupa,” tegas Ismail.

Harusnya, kata Ismal, petugas bisa menindak para pejabat yang melakukan tindakan seperti Habib Rizieq. Apabila tidak, maka makin nyata bentuk kriminalisasi. “Inilah yang sering disebut kriminalisasi,” tambah Ismail.

Ismail juga menilai, penegakan hukum bukan lagi untuk keadilan, melainkan sebaliknya. "Kalau tidak (ditindak) dan faktanya tidak, maka ini bukan penegakan hukum untuk keadilan, tetapi kezaliman,” tutupnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar