Polisi Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi di Telkomsel Capai Rp30 M

Sabtu, 29/05/2021 05:29 WIB
Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Telkomsel capai Rp30 miliar (tempo) edi witjara kasus

Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Telkomsel capai Rp30 miliar (tempo) edi witjara kasus

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Telkomsel tengah diusut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya. Direktur Reskrimus Kombes Aluiansyah Lubus menyampikan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp30 miliar.

Kasus tersebut berawal dari laporan dari masyarakat terkait adanya kucuran dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan oleh PT Telkom Indonesia.

"Dana yang dikucurkan oleh Telkom pada saat itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, dikutip dari video rekamannya, Jumat (28/5/2021).

Oleh sebab itu, kata Auliansyah, pihaknya memanggil Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia Edi Witjara kasus. Namun agenda pemeriksaan batal lantaran keduanya berhalangan hadir.

Auliansyah berujar, keduanya meminta penundaan pemeriksaan. Sebab, Setyanto dan Edi harus menghadiri acara di Telkomsel.

"Alasannya karena hari ini Telkomsel sedang ada kegiatan, yaitu peluncuran untuk 5G dan HUT Telkomsel itu sendiri," ujar dia.

Polisi masih menyelidiki dugaan korupsi soal pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel. Proposal ini diduga tak sesuai dengan penerapannya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar