Respons Kritis Korban Kasus KSP Indosurya Terhadap Keterangan Polri

Jum'at, 28/05/2021 22:28 WIB
Korban kritisi pernyataan Polri soal lambannya penyelesaian kasus KSP Indosurya (bisnis)

Korban kritisi pernyataan Polri soal lambannya penyelesaian kasus KSP Indosurya (bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya menanggapi pernyataan Polri soal penanganan kasus yang merugikan korban hingga Rp15 triliun tersebut. Salah satu korban berinisail VS mengkritisi alasan Polri soal lambannya penyelesaian kasus itu.

Sebelumnya, Brigjen Helmi Santika selaku Direktur Tipideksus, Bareskrim Mabes Polri memberikan keterangan pemanganan kasus Indosurya. Menurut dia, dalam proses penyidikan, salah satu dari tiga tersangka yakni Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan PKPU.

"Jelas dalam pernyataan Helmi Santika, Tipideksus lebih membela dan membuat rasa aman bagi tersangka dibanding para korban Indosurya. Coba saya tanya tugas polisi ketika menerima aduan Polri apa? Bukankah menurut KUHAP, tugas Polri hanya mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangka, lalu melimpahkan berkas ke Pengadilan melalui kejaksaan? Lalu kenapa POLRI malah sibuk mengurus bukti baru PKPU Henrry Surya? Itukam tugas lawyer Henry Surya si Juniver Girsang," katanya melalui keterangan persnya.

Helmi sebelumnya mengatakan bahwa kasus kejahatan investasi dengan homologasi atas gugatan PKPU sendiri tidak hanya terjadi di kasus Indosurya. Hanya saja, penanganannya terkesan lambat lantaran banyak faktor.

"Jika kami mengunakan kacamata kuda, maka kasus ini sudah selesai dari dulu karena tersangka ada, korban ada, barang bukti ada dan saksi ada. Namun penyidik juga harus mempertimbangkan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya, di mana banyak korban yang mengharap kerugiannya dikembalikan begitu juga dengan adanya PKPU, sehingga penanganannya terkesan menjadi lambat," sebut Helmy.

Mengkritis pernyataan tersebut, kuasa hukum korban menilai sikap dan statement Helmi mengkonfirmasi bahwa penanganan kasus Indosurya tidak mengikuti hukum pidana formiil yang berlaku yaitu KUHAP. Hal itu dikarenakan, Helmi dengan sengaja menunda pemberkasan dan lebih mengakomodir kepentingan tersangka.

"Apakah Helmi Santika dan penyidik Mabes dibayar sebagai pengacara/kuasa hukum Henry Surya sehingga membela dan menitikberatkan bukti yang diberikan oleh Henry Surya? Bukankah tugas memberikan bukti meringankan adalah beban pengacara tersangka? Nantinya Hakim pengadilan yang membuktikan apakah bukti atau saksi yang meringankan relevan dengan perkara. Itu wewenang hakim bukan wewenang Mabes Polri," katanya.

Alvin menekankan KUHAP mengatur, tugas penyidik Polri cukup menemukan dua alat bukti atau lebih, menemukan tersangka, lalu pemberkasan. Bukan mempertimbangkan bukti baru yang diberikan oleh Tersangka. "Pertimbangan itu ada di kewenangan hakim," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar