Dugaan Korupsi Tanah di Cengkareng Senilai 649 Miliar Diusut KPK-Polri

Kamis, 27/05/2021 22:59 WIB
KPK dan Polri usut kasus dugaan korupsi tanah di Cengkareng senilai Rp649 miliar (data.co.id)

KPK dan Polri usut kasus dugaan korupsi tanah di Cengkareng senilai Rp649 miliar (data.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan korupsi tanah senilai Rp649 miliar di Cengkareng, Jakarta Barat tengah diusut oleh KPK. Dalam pengusutan kasus ini, KPK bekerja sama dengan Mabes Polri.

"Bahwa kemudian di perkara lain, benar Mabes Polri sedang juga melakukan penyidikan terhadap pengadaan tanah di Cengkareng yang sebesar sekitar Rp 649 miliar. Dan kami sedang berkoordinasi dan juga melakukan supervisi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Dengan kerja sama KPK dengan Polri ini, Ghufron berharap bisa menemukan jawaban dari dugaan ini. Lalu rencananya akan digabung dengan kasus dugaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, yang menyeret mantan Direktur Utama Sarana Jaya yaitu Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka.

"Sekali lagi kami berharap koordinasi ini kemudian bisa menemukan titik temu, kemudian kita gabungkan supaya lebih efektif dan efisiensinya penanganan perkara ini, karena modusnya sama, pelibatan orangnya juga sama," kata Ghufron.

"Itu sudah kami lakukan, tapi masih proses koordinasi," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK menetapkan Yoory bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya adalah Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

"Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK menetapkan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," ucapnya.

Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini, KPK total telah memeriksa 44 orang. Yoory akan ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak 27 Mei 2021 sampai 15 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar," ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar