Rupiah Digital Dikaji BI untuk Jadi Alat Pembayaran Sah

Selasa, 25/05/2021 21:11 WIB
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebut tengah mengkaji rupiah digital untuk dijadikan alat pembayaran yang sah (Doc. BI)

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebut tengah mengkaji rupiah digital untuk dijadikan alat pembayaran yang sah (Doc. BI)

Jakarta, law-justice.co - Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji mata uang digital bank sentral (central bank digital currency/ CBDC) untuk dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah. Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, saat ini, bank sentral masih mempertimbangkan penerbitannya sesuai kewenangan yang diberikan Undang-undang (UU) Mata Uang dan UU BI.

"Dalam konteks itu, BI merencanakan ke depan akan menerbitkan center bank digital currency. Pertimbangannya, satu, sebagai alat pembayaran yang sah, sebagai instrumen alat pembayaran yang sah di NKRI secara end to end baik secara pencangannya sampai kemudian pengedarannya," ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/5/2021).

Perry menerangkan penerbitan rupiah digital itu juag mempertimbangkan pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

"Tentu kami pertimbangkan (untuk) mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran termasuk persiapan dari infrastruktur pasar uang, valas dan sektor keuangan," ujarnya.

Selain itu, bank sentral juga mempertimbangkan teknologi CBDC yang dipakai di negara lain, berikut platform yang digunakan.

Sebagai informasi, sejumlah negara tengah mengkaji penerbitan mata uang digital di tengah kian populernya mata uang kripto seperti Bitcoin. Beberapa negara yang tengah mengkaji diantaranya, Inggris, China, Jepang, dan Uni Eropa.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar