Pemerintah Bisa Andalkan BPPT untuk Tangkal Kebocoran Data Publik

Minggu, 23/05/2021 14:40 WIB
Gedung BPPT. (Foto: Istimewa).

Gedung BPPT. (Foto: Istimewa).

law-justice.co - Anggota Komisi Teknologi (Komisi VII) DPR RI Mulyanto menyesalkan adanya tindak jual beli data kependudukan. Menurut Mulyanto tindakan ini termasuk kejahatan dan harus segera ditindak. Mulyanto khawatir data yang dijual-belikan ini disalahgunakan untuk keperluan kejahatan.

Sampai saat ini, data tersebut masih diperjual belikan dengan bebas secara online. Versi samplenya bahkan dapat didownload sebesar 241 MB untuk data hampir sejuta penduduk.

"Data yang dijual ini raksasa. Ini melibatkan data-data sebanyak lbh 270 juta penduduk, isinya NIK, nama, alamat, Nomor BPJS, dan lain-lain," katanya kepada Law-Justice, Ahad, (23/5/2021).

Mulyanto mengatakan perbuatan tersebut berpotensi disalahgunakan kemana-mana seperti penipuan, tindak kriminal, hingga KTP Palsu. Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri pembangunan ini menyebutkan isu jual beli data kependudukan ini merupakan isu besar. Sebab itu, banyak Komisi DPR RI yang terlibat seperti Komisi I, III dan IX.

"Sementara Komisi VII dapat dilibatkan dalam upaya pencegahan, pengambilan, penyebaran dan duplikasi data oleh pihak yang tidak berkepentingan," ujar Mulyanto.

Mulyanto mendorong Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan otoritas Ristek Indonesia untuk mengembangkan teknologi pencegahan dan penangkal kebocoran data digital ini.

Menurut dia, SDM BPPT memiliki kompetensi yang andal di bidang IT. Oleh karena itu sangat penting untuk didayagunakan bagi kepentingan keamanan nasional seperti yang baru terjadi belakangan.

"Jangan malah sibuk untuk melebur BPPT. Justru lembaga litbang ini sangat penting untuk segera mengembangkan teknologi yang handal, agar kita dapat melindungi kerahasiaan data publik," katanya.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar