DPR Minta ESDM Tambah Saham MIND ID di Vale Hingga 51 %, Ini Alasannya

Kamis, 04/04/2024 16:47 WIB
Menko marves Luhut Binsar Panjaitan saat kunjungan ke lokasi Vale Indonesia (Dok.Vale Indonesia)

Menko marves Luhut Binsar Panjaitan saat kunjungan ke lokasi Vale Indonesia (Dok.Vale Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Komisi VII DPR RI mendukung Holding BUMN Pertambangan MIND ID untuk dapat menambah kepemilikan saham di PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menjadi di atas 34% atau bahkan hingga 51%.

Hal tersebut menyusul tidak puasnya sejumlah Anggota Komisi VII DPR terhadap penambahan saham MIND ID di INCO "hanya" sebesar 14% yang baru disepakati pada 26 Februari 2024 lalu.

Dukungan tersebut tercatat dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif, Direktur Utama Mind ID Hendi Prio Santoso, dan beberapa jajaran Direksi PT Vale Indonesia, Rabu (03/04/2024).

"Komisi VII DPR RI mendukung Dirut MIND ID untuk dapat melakukan upaya-upaya meningkatkan kepemilikan saham PT Vale Indonesia," jelas Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto saat membacakan kesimpulan rapat.

Munculnya poin tersebut dalam kesimpulan rapat tak lain karena sejumlah anggota DPR menyoroti ketidakpuasannya atas keputusan pemerintah agar Vale Indonesia melepas 14% sahamnya lagi kepada MIND ID, sehingga MIND ID memiliki total 34% saham di Vale.

Salah satunya yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi. Bambang menilai, pelepasan 14% saham Vale masih belum memenuhi syarat bagi pemerintah untuk menjadi pengendali saham PT Vale Indonesia. Ia lantas mempertanyakan usaha Menteri ESDM dalam proses negosiasi pengambilan saham yang diharapkan secara total 51% dikuasai oleh BUMN, bukan termasuk saham publik di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dengan MIND ID memegang kepemilikan saham Vale mulanya sebesar 20%, lalu ditambah 14%, maka total kepemilikan saham Pemerintah Indonesia melalui MIND ID di Vale hanya 34%.

Dia menganggap, kepemilikan saham publik di INCO sebesar 20,63% tidak masuk hitungan karena merupakan saham publik.

"Anak kecil pun tahu 34% bukan mayoritas. Mayoritas itu tetap 51%, jadi buat kami, jujur kami merasa di DPR, kita bekerja sesuai undang-undang. Tapi mandat undang-undang yang telah kami jalankan dan dalam pembukaan rapat Bapak sampaikan menjalankan tugas konstitusional kita, tapi di dalam perjalanan kita melihat tidak ada yang dijalankan ini buat koreksi kita bersama," ungkapnya dilansir dari CNBC Indonesia.

Bambang menilai, Kementerian ESDM selaku mitra Komisi VII DPR tidak mengindahkan apa yang diharapkan para anggota. Mengingat, seluruh anggota Komisi VII DPR RI sudah berkali-kali menggelar rapat membahas mengenai proses divestasi PT Vale Indonesia dan sepakat dalam kesimpulan rapat saham yang harus dipegang MIND ID yakni sebesar 51%.

"Kita gak ingin suatu ketika ada prosedur yang terabaikan kita hanya mengingatkan. Kita lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan, kita hanya mengingatkan, mungkin saat ini gak apa-apa, demikian hari kita gak tau apa yang terjadi," lanjutnya.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Nasril Bahar. Dia mengaku kecewa dengan divestasi saham PT Vale Indonesia ke MIND ID yang hanya sebesar 14%.

"Kita diberikan divestasi 14% semangat kita yang kita bangun ini yang dibawa keluar ini tanahku ini negeriku seakan akan kalau sudah Tbk kita ikuti ini yang jadi kekecewaan," kata dia.

Ditambah lagi, ia menduga kepemilikan saham publik sebesar 20,6% bukan sepenuhnya dimiliki pasar domestik, melainkan dikuasai oleh afiliasi Sumitomo Metal Mining Ltd.

Nasril menilai, seharusnya pemerintah mempunyai daya tawar untuk menambah kepemilikan saham dengan tidak memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Vale Indonesia.

"Jadi kita seakan-akan terbodohi dan dibodoh-bodohin. Apakah kita sesungguhnya punya kemampuan untuk melebihi 34%? saya rasa bisa karena perpanjangan KK (Kontrak Karya) untuk menjadi IUPK salah satu negosiasi kalau memang kita berani tetapi kita gak berani," ujarnya.

Selain itu, Nasril juga menyinggung MIND ID yang hanya mendapatkan jatah penempatan 2 Direksi dari sebelumnya 1 Direksi di PT Vale Indonesia. Jumlah hak penempatan Direksi untuk pihak MIND ID ini lebih rendah dibandingkan hak untuk pihak Independen/ Non Afiliasi yang berhak mendapatkan 3 jatah Direksi.

Sementara untuk Vale Canada Ltd (VCL) juga mendapatkan hak penempatan 2 Direksi, tidak berubah dari porsi sebelumnya.

"Penambahan dari Independen dari 2 Direksi jadi 3 Direksi, kenapa Independen lebih banyak daripada MIND ID? Kenapa bukan MIND ID yang jadi 3 Direksi?" tanya Nasril.

Merespons pertanyaan tersebut, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso menjawab pihaknya juga hanya sebagai objek yang menjalankan keputusan dari pemerintah atau Tim Divestasi.

"Kami juga merupakan objek. Kami juga hanya pelaksana dari putusan yang diambil oleh Tim Divestasi. Bahasan mengenai komposisi dan lain-lain itu adalah ketetapan yang sudah diambil oleh Tim Divestasi. Untuk CEO, kita usulkan dari perwakilan MIND ID," tutur Hendi.

Ditemui usai rapat, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, penambahan kepemilikan saham di PT Vale Indonesia sebesar 14% oleh MIND ID sudah sesuai aturan.

Sebab, secara historis PT Vale Indonesia dianggap sudah melakukan pemenuhan kewajiban divestasi sebelumnya sebesar 20% pada tahun 1990. Hal ini dibuktikan dengan adanya penawaran saham melalui bursa saham Jakarta, BAPEPAM.

"Kan semua sudah ada aturannya juga tahun 90 udah divestasi," kata dia ditemui di Gedung DPR.

Menurut dia, apabila pemerintah terus menekan untuk menambah lagi kepemilikan saham, dikhawatirkan Vale Canada Limited (VCL) akan hengkang dari Indonesia. Hal itu pun akan merugikan Indonesia lantaran rencana investasi yang akan dibuat Vale ke depan cukup strategis.

"Kalau didorong lagi ada tambahan lagi bisa bisa cabut tuh (Vale Canada). Kan sekarang udah ada rencana investasi strategis yang nilainya hampir 11 miliar dolar itu dilaksanakan sampai 2029 jadi kalau misal nanti ini ulang lagi mau nyari lagi," kata Arifin.

Seperti diketahui, pada 26 Februari 2024 lalu MIND ID dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) bersama Vale Canada Ltd (VCL) dan Sumitomo Metal Mining telah menandatangani Perjanjian Definitif Akuisisi 14% Saham Vale Indonesia.

MIND ID membeli 14% saham INCO sebesar Rp 3.050 per lembar saham atau sekitar US$ 300 juta atau Rp 4,69 triliun (asumsi kurs Rp 15.656 per US$).

Dengan MIND ID menjadi pemegang 34% saham INCO, maka kepemilikan saham Vale Canada Limited menciut menjadi 33,9% dari sebelumnya 43,79% dan saham Sumitomo Metal Mining menjadi 11,5% dari 15,03%. Adapun porsi kepemilikan saham publik yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih tetap sama, yakni sekitar 20,6%.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar