Pungut Biaya Cek Saldo & Tarik Tunai, KKI Laporkan Himbara ke OJK

Sabtu, 22/05/2021 10:24 WIB
Tarik Tunai & Cek Saldo Bank BUMN di ATM Link Jadi Bayar Mulai 1 Juni, KKI laporkan Himbara ke OJK dan BPKN RI (Pakai ATM).

Tarik Tunai & Cek Saldo Bank BUMN di ATM Link Jadi Bayar Mulai 1 Juni, KKI laporkan Himbara ke OJK dan BPKN RI (Pakai ATM).

Jakarta, law-justice.co - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melaporkan Himbara atau himpunan bank negara seperti Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara Ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI).

Ketua KKI David Tobing mewakili Konsumen Indonesia menolak rencana PT Jalin Pembayaran Nusantara bersama Himbara memberlakukan pengenaan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai per 1 Juni 2021.

"Jalin dan Himbara tidak bijak kalau memang akan memberlakukan biaya-biaya tersebut yang sebelumnya gratis, hal ini memberatkan nasabah," kata dia melalui siaran persnya, Sabtu (22/5/2021).

KKI jelas menolak rencana tersebut dan telah menyampaikan keberatan kepada OJK dan BPKN RI (21/5/2021).

"Kebijakan tersebut layak ditolak karena memberatkan nasabah di Indonesia. Padahal tujuan awal diadakannya ATM Link adalah mempermudah nasabah Indonesia dalam melakukan transaksi melalui ATM secara efisien dan efektif agar tidak terlalu banyak pengadaan ATM," jelas David.

David juga menerangkan dalam UU Perlindungan Konsumen telah diatur larangan perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha (Pasal 18 huruf g UU Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran OJK No 13/SEOJK.07/2014)

"Kalau dilanggar itu terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak dua miliar," tegas David menerangkan Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen.

Oleh karenanya David menyarankan OJK segera mengambil sikap untuk peninjauan kembali terkait pemberlakuan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai yang akan dilakukan oleh Jalin dan Himbara.

" OJK perlu panggil Jalin dan Himbara agar di evaluasi sehingga tetap berkomitmen dalam mengedepankan perlindungan konsumen dengan berpedoman pada asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan Konsumen serta kepastian hukum.

"indakan pengenaan biaya ini juga tindakan sewenang wenang terhadap nasabah/konsumen dan terkesan perbankan ingin mencari keuntungan berlebih dari nasabah," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar