Indonesia Harus Waspada, Malaysia Terancam Krisis COVID Seperti India

Senin, 10/05/2021 22:37 WIB
PM Malaysia Muhyiddin Yassin keluarkan kebijakan ektrem karena terancam krisis Covid-19 (AP)

PM Malaysia Muhyiddin Yassin keluarkan kebijakan ektrem karena terancam krisis Covid-19 (AP)

Jakarta, law-justice.co - Setelah India dihantam dengan melonjaknya kasus COVID-19, kini giliran Malaysia yang terancam mengalami krisis akibat virus asal China tersebut. Peningkatan kasus yang besar itu membuat pemerintah Malaysia mengambil kebijakan ekstrem.

Dalam konferensi pers di Putrajaya, Senin (10/5/2021), Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin mengumumkan pemberlakuan Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order) di seluruh negeri atau provinsi mulai 12 Mei hingga 7 Juni 2021 karena peningkatan trend kasus harian COVID-19.

"Berdasarkan trend kasus-kasus harian COVID-19 yang semakin meningkat, pemerintah telah memutuskan untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan ketat bagi mengekang penularan wabah COVID-19 dalam masyarakat," katanya.

Dia mengatakan saat ini jumlah kasus harian melebihi 4.000 kasus dan 37.396 kasus aktif dengan 1.700 kasus kematian dilaporkan hingga 10 Mei 2021 sehingga negeri ini sedang berhadapan dengan gelombang ketiga COVID-19 yang bisa menimbulkan krisis nasional.

"Adanya varian-varian baru dengan kadar penularan yang lebih tinggi, kekangan kapasitas sistem kesehatan umum yang semakin terbatas dan kelemahan pematuhan SOP menuntut pemerintah untuk mengambil tindakan yang lebih drastis," katanya.

Data dan sains terus menunjukkan bahwa aktivitas-aktivitas berkelompok yang menyukarkan penjarakan sosial dan keberadaan orang banyak dalam ruang yang sesak menjadi penyebab utama penularan COVID-19.

Sehubungan hal itu, ujar dia, sidang khusus Majelis Keselamatan Negara Mengenai Pengurusan COVID-19 memutuskan melarang lintas daerah dan negeri kecuali untuk tujuan darurat, kesehatan, bekerja, ekonomi, vaksinasi dan bertemu pasangan jarak jauh. Melarang semua bentuk perhimpunan sosial termasuk kenduri, majelis perkawinan dan pertunangan, majelis doa selamat dan tahlil, majelis makan malam, majelis sambutan hari jadi serta majelis-majelis resmi pemerintah dan swasta.

Majelis akad nikah adalah dibenarkan dengan jumlah kehadiran dan SOP yang ditentukan oleh pihak berkuasa agama Islam negeri bagi orang Islam dan Jabatan Pendaftaran Negara bagi orang bukan Islam.

"Melarang semua aktivitas olah raga dan rekreasi kecuali olah raga dan rekreasi individu di kawasan terbuka seperti jogging, sepeda dan senam dengan penjarakan fisik," katanya.

Semua institusi pendidikan ditutup kecuali diberikan kepada pelajar-pelajar yang akan menduduki ujian internasional. Jumlah orang di dalam kendaraan pribadi, ujar dia, taksi dan e-hailing dibatasi tiga orang saja termasuk sopir.

"Dine-in (makan) di restoran dan kedai makan tidak dibenarkan, penjualan makanan secara "drive thru" dan take-away (dibawa pulang) adalah dibenarkan," katanya.

Majikan diwajibkan melaksanakan dasar bekerja dari rumah dengan kehadiran tidak lebih 30 persen karyawan pada setiap waktu. Menurut dia, kunjungan dari rumah ke rumah dan ziarah kubur semasa sambutan Hari Raya Idulfitri tidak dibenarkan.
"Salat Idulfitri di masjid dan surau dibenarkan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi 50 orang bagi masjid dan surau yang boleh memuat lebih 1.000 jamaah dan 20 orang bagi masjid dan surau yang boleh memuatkan kurang dari 1.000 jamaah. Batas jumlah jamaah yang sama terpakai bagi sholat fardu lima waktu dan sholat Jumat," katanya.

Kemudian operasi Rumah Ibadah Bukan Islam juga akan diperketatkan dan SOP bagi Rumah Ibadah Bukan Islam ditetapkan oleh Kementerian Perpaduan.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar