Pandemi, Umat Islam di Bali Dilarang Salat Ied di Lapangan atau Masjid

Minggu, 09/05/2021 10:50 WIB
Ilustrasi Salat Ied di lapangan (Republika)

Ilustrasi Salat Ied di lapangan (Republika)

Jakarta, law-justice.co - Penularan virus covid-19 di Bali dinilai relatif sedang. Dari sembilan daerah, delapan di antaranya berstatus zona orange dan satu kabupaten berstatus zona merah.

Atas kondisi itu, Satgas Covid-19 Provinsi Bali melarang pelaksanaa Salat Ied saat lebaran tahun ini.

"Meneruskan Surat Edaran Menteri Agama RI, kepada seluruh tokoh agama, khususnya rekan-rekan kita di muslim untuk bisa taat," ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin seperti melansir suara.com.

Intinya, kata dia, regulasi ini mempertimbangkan tingkat penularan virus corona di Bali.

Esensi serupa juga terkandung dalam SE Mendagri yang mengimbau umat muslim untuk tidak melaksanakan halal bihalal. Termasuk tidak melakukan silaturahmi dan open house secara tatap muka.

Dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan dalam jaringan. Soal shalat Ied, semasih tingkat penularan korona di Bali sedang bahkan tinggi, pola ini akan tetap berlaku.

Rentin menyebut tidak menolerir kegiatan berjamaah kala perayaan Idul Fitri. Dia menegaskan kegiatan tetap tidak dibolehkan meski berlangsung di lapangan, apalagi di masjid.

"Kami melakukan kontrol, patroli bersama Satpol PP," katanya.

Guna menekan potensi pelanggaran, pihaknya telah melakukan pendekatan kepada tokoh agama, khususnya tokoh muslim agar ikut mendukung tertibnya perayaan Idul Fitri kala pandemi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar