Kata Satgas Covid Soal Mudik Dilarang Tapi Tempat Wisata Dibuka

Sabtu, 08/05/2021 05:04 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito bicara soal larangan mudik tapi tempat wisata dibuka (tempo)

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito bicara soal larangan mudik tapi tempat wisata dibuka (tempo)

Jakarta, law-justice.co - Kebijakan pemerintah yang melarang mudik lebaran tapi di sisi lain membuka tempat wisata menimbulkan polemik di masyarakat. Terkait hal itu, juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan kawasan wisata tetap dibuka, namun penerapan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.

"Meskipun objek wisata dibuka di masa pandemi, prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan harus menjadi prioritas," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia.

Wiku mengatakan, penyelenggara objek wisata harus mengawasi ketat penerapan protokol kesehatan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Penyelenggara objek wisata juga harus membatasi jumlah pengunjung.

"Penyelenggara objek wisata selalu mengingatkan pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama berada dalam area objek wisata tersebut," ujar Wiku.

Wiku menambahkan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada dasarnya tidak memperbolehkan adanya wisata jarak jauh. Larangan wisata jarak jauh sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Melalui SE tersebut, sambung Wiku, pemerintah berharap jumlah pengunjung di kawasan wisata menurun. Bila wisatawan menurun, penularan Covid-19 di kawasan wisata bisa ditekan.

"Ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi pariwisata agar tidak menimbulkan kerumunan dan mencegah masuknya kasus dari daerah lain yang berpotensi membawa varian baru yang mungkin lebih menular dan membahayakan keselamatan masyarakat," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar