Ketua KPK Tepis Kabar Pegawai Dipecat, Novel Baswedan Menggugat

Jum'at, 07/05/2021 05:46 WIB
KPK Sita Sepeda Brompton sebagai alat bukti suap vendor ke pejabat Kemensos (Tempo.co)

KPK Sita Sepeda Brompton sebagai alat bukti suap vendor ke pejabat Kemensos (Tempo.co)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, kabar 75 pegawai KPK diberhentikan buntut tidak memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara atau ASN masih menjadi polemik.

Sebagian informasi itu benar adanya tapi di sisi lain ada bantahan perihal pemecatan.

Informasi yang benar yaitu tentang 75 pegawai itu tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan. Sedangkan perihal pemecatan ditepis mentah-mentah oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Sebenarnya bagaimana duduk perkaranya?

Seperti melansir detik.com, masalah ini bermula dari amanah dari Undang-Undang KPK hasil revisi yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengharuskan pegawai KPK berstatus ASN. Setelahnya muncul aturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Lantas Ketua KPK Firli Bahuri meneken Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN. Proses pengalihan itu pun berlangsung terhadap 1.351 pegawai KPK.

Hingga hasilnya disampaikan sebagai berikut:

Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang
Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang
Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang

Lantas siapa saja 75 orang itu?

KPK menutup rapat informasi mengenai nama-nama itu. Namun penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengamini setidaknya sejumlah nama di antaranya.

"Ya saya tahu saya dapat info soal itu dan saya yakin itu benar," ucap Novel. Kamis (6/5/2021).

Berikut daftarnya:
1. Novel Baswedan (Kasatgas Penyidik)
2. Yudi Purnomo (Penyidik/Ketua Wadah Pegawai)
3. Giri Suprapdiono (Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi)
4. Sujanarko (Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi/Pjkaki)
5. Hery Muryanto (Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi)
6. Rasamala Aritonang (Kabag Hukum)
7. Harun Al Rasyid (Penyelidik/Wakil Ketua Wadah Pegawai)
8. Ambarita Damanik (Kasatgas Penyidik)
9. Budi Agung Nugroho (Kasatgas Penyidik)
10. Andre Nainggolan (Kasatgas Penyidik)
11. Budi Sukmo (Kasatgas Penyidik)
12. Aulia Posteria (Penyelidik)
13. Marc Falentino (Penyidik)
14. Praswad (Penyidik)
15. Andi Abdul Rahman Rahim (Fungsional Gratifikasi)
16. Tigor Simanjuntak (Fungsional Biro Hukum)
17. Samuel (Fungsional Biro SDM)
18. Rizka Anungdata (Kasatgas penyidik)
19. Tri Artiningsih Putri (Fungsional Humas)
20. Benedictus Siumlala (Fungsional di Deputi Peran Serta Masyarakat)
21. Afief Julian Miftah (Kasatgas Penyidik)
22. Hotman Tambunan (Kasatgas Diklat)
23. Yulia Fuada (Sekretaris Dewas)
24. Nanang Priyono (Kabad SDM)
25. Chandra Reksodiprodjo (Karo SDM)
26. Iguh Sipurba (Kasatgas Penyelidik)
27. Airin (Kabag Umum)
28. Arien (ULP Mantan Plh Korsespim)
29. Novariza (Fungsional Pjkaki)
30. Arba (Kabag Umum Mantan Pemeriksa Internal)
31. Riswin (Penyelidik)
32. Gita (Fungsional Pjkaki)
33. Faishal (Mantan Ketua Wadah Pegawai)
34. Anisa Ramadhani (Fungsional Jejaring Pendidikan)

Bagi Novel, nama-nama itu tidak seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Dia mengenal baik mereka memiliki integritas yang mumpuni.

Novel sendiri merasa janggal dengan sejumlah pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan yang janggal. Apa saja?

Saat proses wawancara dalam tes itu Novel sempat ditanya mengenai `orang-orang KPK yang liar`. Novel malah balik bertanya ke pewawancara mengenai itu.

"Itu soalnya aneh-aneh kok, anehnya parah. Dia nanya gini, `Pak Novel bagaimana dengan orang-orang KPK yang liar, yang tidak terkendali oleh Pimpinan, oleh struktural atau Pimpinan, bertindak sendiri-sendiri?` (Ditanya balik) `Maksudnya?`, `OTT OTT sendiri tanpa izin, segala macam dan lain sebagainya`, saya bilang itu nggak mungkin karena mekanisme itu jelas," ucap Novel.

"Sekarang begini, saya dengarkan isu itu sudah lama, cuma Anda sebagai pewawancara kenapa kemakan isu itu. Terus saya bilang sama dia, bisa nggak orang yang menjadi informan ke Bapak disuruh mengkonstruksikan bagaimana caranya, kegiatannya apa, maksudnya kalau ada suatu tindakan yang liar gitu, coba gambarkan, tindakannya apa, apakah penggeledahan, apakah penyitaan, apakah OTT, harus jelas konkret, coba konstruksikan, saya pastikan Anda gagal, karena apa? Itu hoaks," imbuhnya.

"Ketika aku jawab begitu mungkin diambil kesimpulan oh ini suka melawan atasan, hahaha," sambung Novel.

Selain itu ada pula pertanyaan yang disebut Novel berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Novel pun mengaku menjawab apa adanya.

"Contohnya lagi nih ditanya gini apakah ada kebijakan pemerintah yang merugikan? Saya bilang kalau merugikan secara pribadi nggak ada, tapi merugikan sebagai warga negara banyak, contoh UU KPK yang dilemahkan, contoh lagi UU Omnibus Law, UU Minerba, kenapa kita tahu? Ya kita kan pernah dapat laporan itu, kita juga pernah melakukan pemantauan, kita pernah hampir OTT juga, jadi kita tahu permainan uangnya seperti apa, bohirnya siapa, ini segala macam kita tahu," kata Novel.

"Terus kalau kita jawab oh tidak ada, berarti kan kita nggak berintegritas, kita berbohong," imbuhnya.

Namun dalam konferensi pers di KPK pada Rabu (5/5) kemarin Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bila tes itu disusun dengan kerja sama dari pihak lain. Firli turut menyebutkan bila para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN itu tidak akan dipecat tetapi menyerahkan keputusan lanjutan ke KemenPAN-RB.

"Mohon maaf itu bukan materi KPK, karena tadi sudah disampaikan yang menyiapkan materi siapa, penanggung jawabnya siapa, kan jelas tadi," ucap Firli.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang juga bersama Firli saat itu memberikan penjelasan megenai materi-materi tes itu. Menurutnya, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pihak lain untuk proses asesmen.

"Instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN RI dalam pelaksanaan asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) pegawai KPK sebagai berikut Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," ucap Ghufron.

"Lima instansi pelaksana asesmen TWK pegawai KPK bersama BKN RI terbagi dalam 3 kelompok peran," imbuhnya.

Pembagian peran 5 instansi sebagai berikut:

a. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Intelijen Strategis TNI berperan
dalam pelaksanaan Tes Indeks Moderasi Bernegara-(68) dan Integritas;
b. Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (
BNPT) berperan dalam pelaksanaan Profiling;
c. Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, dan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) berperan dalam pelaksanaan
wawancara pegawai KPK:
d. BKN RI bersama BIN, BNPT, BAIS, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat dan
e. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat menjadi tim observer hasil asesmen TWK
pegawai KPK.

Selain itu Firli menepis perihal pemecatan: Bagaimana penjelasannya?

Firli mengatakan bila para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN itu tidak akan dipecat. Firli menyerahkan keputusan lanjutan ke KemenPAN-RB.

"Selanjutnya tentu kami segenap insan KPK ingin menegaskan pada kesempatan sore hari ini, tidak ada kepentingan KPK, apalagi kepentingan pribadi maupun kelompok, dan tidak ada niat KPK untuk mengusir insan KPK dari lembaga KPK. Kita sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi, kita sama-sama lembaga sebagai penegak undang-undang," kata Firli.

"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," imbuh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers bersama Firli itu.

Firli juga enggan menyebutkan 75 nama pegawai KPK itu. Apa alasannya?

"Terkait dengan 75 orang pegawai yang mengikuti tes wawasan kebangsaan dengan tadi sudah disampaikan materinya apa, modulnya apa, tools-nya apa, instrumennya apa, alat ukurnya apa, kapan pelaksanaannya, siapa yang melaksanakan, sudah terjawab. Sekarang tentu untuk 75 nama kami akan sampaikan nanti melalui Sekjen setelah surat keputusannya keluar. Kenapa? Kami tidak ingin menebar isu, satu," ucap Firli.

Dia mengatakan KPK ingin menghormati hak asasi manusia para pegawai. Menurutnya, pengumuman nama-nama pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN akan berpengaruh pada keluarga para pegawai.

"Kedua, kita ingin pastikan bahwa kita menjunjung-menghormati menegakhormati hak asasi manusia. Karena, kalau kami umumkan, tentu akan berdampak pada anak, istri, keluarga, cucu, besan, mertua, kampungnya di kampung halamannya. Kami bukan memiliki cara-cara kerja seperti itu," tuturnya.

Namun atas pernyataan Firli itu, Novel Baswedan menilai ada yang harus ditelusuri lebih lanjut. Apa kata Novel?

"Saya malah justru lebih dari itu yang dilihat sebagai masalah, adanya wacana atau rencana untuk memberhentikan itu benar adanya," ucap Novel.

"Soal sekarang situasinya berubah tetap harus dicari tahu siapa yang melakukan itu, yang merencanakan itu siapa, motifnya apa, siapa di balik itu dan lain-lain," imbuhnya.

Bahkan, Novel menduga ada peran dari Pimpinan KPK tentang kabar pemecatan itu. Menurut Novel hal ini harus dibuka dengan terang benderang.

"Saya yakin ini bukan proses normal, kalau betul di antara Pimpinan itu ada yang berbuat itu pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan korupsi lho itu, jahat sekali lho itu," kata Novel.

"Selama ini kita sering dengar dilakukan para koruptor-koruptor di luar, mereka melakukan segala cara. Kalau betul itu dilakukan oleh Pimpinan, oh parah, ini paling parah sepanjang sejarah. Makanya saya kemarin agak sebel memberikan komentar-komentar dengan agak lebih ada penekanan itu karena seperti itu, bukan masalah sepele," imbuhnya.

Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar KPK mengadakan tes itu disebutkan syarat-syaratnya pada Pasal 5. Berikut isinya:

Pasal 5

(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang masih melaksanakan tugas dapat beralih menjadi PNS.

(2) Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan syarat:
a. bersedia menjadi PNS;
b. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
c. tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan;
d. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
e. memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan
f. memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

(3) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

(4) Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan
Badan Kepegawaian Negara.

(5) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal.

(6) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tampak dalam Pasal 5 ayat 6 disebutkan bila pegawai KPK tidak bersedia menjadi PNS maka dapat beralih menjadi PPPK. Dengan kata lain mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Tidak disebutkan detail mengenai pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Namun ada ketentuan tentang pemberhentian pegawai KPK yaitu pada Pasal 23.

Pasal 23

(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sebagai ASN karena:
a. meninggal dunia;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. permintaan sendiri secara tertulis.

(2) Tata cara pemberhentian Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Bila melihat Pasal 23 ayat 1 huruf b maka ada persoalan tentang tidak memenuhi syarat sebagai ASN sesuai Pasal 5. Sedangkan MenPAN RB Tjahjo Kumolo yang dihubungi terpisah usai konferensi pers KPK itu mengatakan bila hasil tes itu akan diproses BKN.

Namun Tjahjo tidak menjawab lugas mengenai kemungkinan 75 pegawai KPK yang disebut tidak memenuhi syarat sebagai ASN itu diberhentikan.

"Penjelasan konferensi pers pimpinan KPK sudah benar. Nanti ada proses dari BKN dan PAN RB akan dukung proses BKN sebagai penyelenggara tes wawasan kebangsaan sebagaimana dasar dari peraturan KPK," kata Tjahjo.

"Seluruh pegawai KPK datang ikut tes semua. Silahkan baca peraturan KPK sebagai dasar hukumnya," imbuhnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar