Syahganda Nainggolan Divonis Sepuluh Bulan Penjara

by Robinsar Nainggolan.Kamis, 29/04/2021 16:34 WIB

Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan divonis sepuluh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Syahganda dinilai bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia terbukti memicu keonaran lewat cuitan di media sosial. Majelis hakim menyatakan Syahganda melanggar Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Robinsar Nainggilan


 

Share:




Berita Terkait

Komentar