Asosiasi Ahli Hukum Pidana: Ada Penggiringan Opini Kaitkan FPI & ISIS!

Kamis, 29/04/2021 08:58 WIB
Ormas Front Pembela Islam (FPI) (Fajar)

Ormas Front Pembela Islam (FPI) (Fajar)

law-justice.co - Sekretaris Jenderal Asosiasi Ahli Hukum Pidana (AAHP), Abdul Chair Ramadhan menganggap terjadi penggiringan opini mendiskreditkan Front Pembela Islam (FPI), menyusul ditangkapnya Munarman oleh Densus 88 beberapa waktu lalu.

Menurut dia, FPI seperti diasosiasikan dengan terorisme. Organisasi yang sudah dilarang itu terus dikaitkan dengan ISIS.

"Penggiringan opini dimaksud adalah mengaitkannya (FPI, red) dengan perbuatan terorisme dan menghubungkannya dengan ISIS," ujar Abdul Chair dalam pernyataan persnya, Rabu (28/4).

Menurut dia, penggiringan opini dilakukan secara masif demi kepentingan politik. Utamanya menyambut kontestasi Pilpres 2024.

"Sistemik dengan maksud untuk menyingkirkan peranan Islam Politik pada Pilpres tahun 2024 yang akan datang," ujar dia.

Densus 88 Antiteror Mabes Polri sebelumnya menangkap Munarman di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4) pukul 15.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan aktivitas baiat. Salah satunya, kata dia, baiat di Markas FPI Makassar pada 2015.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan.

Dia mengatakan bahwa Munarman terlibat tiga kegiatan baiat.

"Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan. Ada tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metrro Jaya," kata Ramadhan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar