Soal Pembangunan Pipa Gas Cirebon-Semarang, PKS: Jangan Bikin Bising

Minggu, 25/04/2021 14:21 WIB
Pipa gas Cirebon-Semarang. (Foto: Jatengprov.go.id).

Pipa gas Cirebon-Semarang. (Foto: Jatengprov.go.id).

law-justice.co - Anggota Komisi Energi (Komisi VII) DPR RI, Mulyanto, angkat bicara terkait kisruh pembangunan pipa transmisi gas ruas Cirebon-Semarang (Cisem). Mulyanto menilai harusnya Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas bisa bekerjasama dan berkoordinasi dalam melaksanakan proyek strategis itu. Bukan malah saling gunting keputusan.

"Malu kita melihatnya. Sesama lembaga pemerintah, terkesan saling rebutan proyek dan kewenangan. Padahal masing-masing-masing lembaga tersebut sudah diatur tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) berbasis undang-undang," kata Mulyanto dalam keterangannya, Ahad (25/4/2021).

Mulyanto menambahkan hal tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi antara Kementerian ESDM dengan BPH Migas. Pemerintah tidak solid dengan manajemen koordinasi amatiran.

Ia meminta setiap lembaga menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing dengan baik. Menteri Koordinator seharusnya menengahi terkait harmonisasi dan koordinasi antar kementerian. Ada BPKP dan KPK, kalau berbagai lelang yang diadakan dianggap keluar atau melanggar aturan.

"Di tengah pandemi seperti sekarang ini, pemerintah jangan memberikan contoh buruk manajemen negara kepada masyarakat. Prinsip-prinsip good and clean governance jangan sekedar dijadikan jargon yang digadang-gadang, namun tidak diterapkan oleh lembaga-lembaga Pemerintah," katanya.

"Manajemen pemerintahan seperti ini hanya menjadi beban Presiden. Kasihan presidennya, karena para pembantunya ribut sendiri rebutan proyek, apalagi di tengah pandemi yang belum reda ini," imbuhnya.

Sebelumnya Mulyanto merasa aneh kepada pemerintah melalui Menteri ESDM yang menerbitkan surat No. T-133/MG.04/MEM.M/2021 tertanggal 1 April 2021 kepada Kepala BPH Migas tentang Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Ruas Cirebon - Semarang (Cisem).

Pasalnya, dalam surat tersebut pemerintah menganulir keputusan Komite BPH Migas tanggal 1 Maret 2021. Karena melalui surat tersebut, Pemerintah akan membiayai Proyek Strategis Nasional (PSN) transmisi gas ruas Cisem ini dengan dana APBN, dengan dalih pada saat pelelangan proyek ini dilakukan belum ada Perpres No. 79 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur.

Selain alasannya tidak tepat, juga tidak pas pemerintah mengambil alih proyek yang dibiayai oleh partisipasi masyarakat menjadi beban APBN. Apalagi ditengah defisit keuangan dan utang Pemerintah yang besar di tengah pandemi Covid-19.

"Sekarang, pihak Kementerian ESDM kembali menolak proyek tersebut dengan mengajukan alasan, bahwa proses penetapan pemenang tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada. Padahal hal-hal seperti itu adalah wilayah kewenangannya BPKP atau KPK bukan tupoksi Kementerian ESDM," kata Mulyanto.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar