Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi Dibekuk, ini Modusnya

Jum'at, 23/04/2021 14:47 WIB
Ilustrasi pembobol ATM (Liputan6)

Ilustrasi pembobol ATM (Liputan6)

law-justice.co - Ditreskrimum Polda Bali menangkap enam orang tersangka pembobol rekening nasabah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas provinsi.

Para tersangka itu, berinisial Gusnayadi (45), Dodi Bastari (40) Arif Kohir (27) Ardiansyah (36) Hartawan (44) dan Suhendar (39). Salah satu pelaku yang merupakan pemimpinnya yakni Gusnayadi ditembak betis kanannya ditembak karena melawan saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan TKP.

"Modus operandinya yaitu pelaku masuk ke dalam ruang ATM dan berpura-pura melakukan transaksi. Lalu, mengganjal lubang tempat kartu ATM dengan menggunakan alat berupa potongan mika plastik dari bekas botol air mineral," kata Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (23/4/2021).

Kemudian, saat korban memasukkan kartu ATM dan menekan nomor pin mesin ATM secara otomatis tidak bisa mengakses kartu ATM korban. Selanjutnya, pelaku lain masuk ke dalam ruangan ATM dan berpura-pura membantu korban dan sambil memanfaatkan situasi korban yang panik karena kartu ATM tertelan, pelaku menyuruh korban menekan kembali nomor pin sehingga pelaku dapat mengetahui nomor PIN korban, pelaku juga menyuruh menelepon call center bank.

"Sehingga, setelah korban keluar ruangan ATM. Pelaku, dengan leluasa mengambil uang dan saldo dalam rekening korban. Sementara, pelaku lainnya mengawasi korban dan areal lokasi lainnya," imbuhnya.

Terungkapnya aksi pelaku ini, berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban tindakan para komplotan tersebut di Bali. Salah satu korban dalam aksi pembobolan itu adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial MO.

Lalu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di sebuah Villa di Desa Tibubeneng, Pererenan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (22/4) sekitar pukul 19:00 Wita.

"Kerugian korban yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut yaitu sebesar Rp 36.900.000," ujarnya.

Dari hasil pengembangan, para komplotan ini telah beroperasi di 15 TKP provinsi berbeda seperti Bali, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah dan Lombok.

Sementara, saat dilakukan penangkapan komplotan tersebut didapatkan beberapa barang bukti di antaranya dua potongan plastik yang digunakan pelaku untuk beraksi, bukti transaksi serta beberapa barang lainnya.

"Setelah ini kita akan melakukan pengecekan dan penelusuran mesin ATM di mana pelaku pernah memasang alat untuk mengganjal lubang mulut ATM," ujar Kombes Rahardjo.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar