Cegah Penularan Covid, Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Jam Malam

Kamis, 22/04/2021 14:15 WIB
Ilustrasi Penanganan Corona. (CNNIndonesia)

Ilustrasi Penanganan Corona. (CNNIndonesia)

law-justice.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan jam malam di tingkat RT yang masuk dalam kategori zona merah Covid-19. Peraturan pembatasan jam malam berlaku sampai pukul 20.00 WIB.

Setelah pukul 20.00 warga dilarang keluar masuk zona merah. Demikian dikatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (21/4).

Pemberlakuan jam malam tertuang pada Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga (RT).

Anies mengatakan, pemberlakuan jam malam diterapkan pada RT yang masuk ke dalam zona rawan. Artinya, dalam kriteria apabila ditemukan lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif korona di dalam satu RT selama tujuh hari.

"Saya memerintahkan bawahan untuk melakukan sejumlah pengendalian penyebaran virus Covid-19. Temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat," ujar Anies.

Menurut Anies, Pemprov akan melakukan isolasi mandiri terhadap warga yang terpapar Covid-19. Pemerintah juga perlu melaksanakan pengawasan ketat di lokasi tersebut guna mencegah meluasnya virus korona.

Selain itu, eks Menteri Pendidikan dan Kebudataan itu juga menginstruksikan untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah. Kegiatannya dengan protokol kesehatan ketat. Tempat bermain anak dan tempat umum ditutup, kecuali sektor esensial.

"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan," tutur Anies.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan untuk pengawasan akan dilakukan oleh pihak keamanan RT. Di sana, ada komunitas, satgas Covid di tingkat RT.

"Jadi, nanti yang mengatur satgas Covid-19 di tingkat RT," katanya.

"Nanti akan diatur lebih lanjut secara detail dan rinciannya. Ini untuk memastikan arahan Presiden terkait PPKM Mikro sampai ke tingkat komunitas terkecil, sampai dengan tingkat RT," ujar Riza.

Zona Merah

Menurut Riza, saat ini ada 30.470 RT yang masuk zona merah. Dia merinci, di Jakarta Pusat ada 210 RT, Jakarta Timur 634, Jakarta Barat 775, Jakarta Utara 488, dan Jakarta Selatan 571.

"Jadi, dalam satu RT jumlah warga yang terpapar antara 1 dan 3 orang," tuturnya. Dia masih memperbolehkan restoran dan tempat makan untuk buka. Karena restoran dibuka untuk memenuhi kebutuhan warga buka puasa maupun sahur.

"Itu dibedakan karena untuk kepentingan buka puasa dan sahur," jelas Riza. Kendati demikian, politisi Gerindra tersebut mengaku, juga memperbolehkan sholat taraweh dilaksanakan di masjid. Namun, kapasitas jamaah kurang dari 50 persen.

"Kegiatan taraweh sudah diatur. Kegiatan-kegiatan teraweh masih bisa, tapi dibatasi kurang dari 50 persen," tandasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar