Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan

Jum'at, 16/07/2021 10:48 WIB
Ilustrasi STNK Telat Pajak. (Wartakota)

Ilustrasi STNK Telat Pajak. (Wartakota)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Pemprov DKI juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Penghapusan sanksi administrasi diberikan untuk objek pajak yang jatuh tempo pembayaran sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Perubahan kebijakan tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Aturan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021.

"Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dan BBN-KB terutang atas objek pajak PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pembayaran tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021," bunyi aturan itu.

Beleid menyatakan bahwa penghapusan sanksi administrasi itu hanya diberikan kepada wajib pajak yang melunasi pembayaran pokok pajak sampai dengan 20 Agustus 2021.

Pemilik kendaraan bisa mendatangi Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, serta pembayaran melalui ATM untuk mengakses fasilitas.

"Penghapusan sanksi administrasi tersebut berdasarkan pertimbangan untuk kepentingan sosial kemanusiaan dan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran," imbuh aturan terkait.

Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan menyesuaikan pada Sistem Informasi Manajemen PKB dan BBN-KB. Nantinya, masyarakat bisa memanfaatkan layanan itu dengan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP). SKPP berlaku jatuh tempo pembayarannya hingga 20 Agustus 2021.

"Terhadap SKPP yang dihapuskan sanksi administrasinya, namun tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran, maka SKPP dinyatakan tidak berlaku dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah," tulis aturan tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar