Soal Dugaan Jual Beli Jabatan, DPR Bakal Panggil Mendes PDTT

Jum'at, 16/04/2021 10:58 WIB
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (tribun)

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (tribun)

law-justice.co - Komisi V DPR RI bakal segera memanggil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar terkait dugaan jual beli jabatan yang terjadi di Kemendes PDTT.

"Masuk masa persidangan V tentu Komisi V akan mengadakan raker dengan Kemendes dan tentu dalam fungsi pengawasan, saya sebagai anggota Komisi V DPR akan pertanyakan ini," kata anggota Komisi V DPR, Irwan seperti melansir cnnindonesia.com, Jumat 16 April 2021.

Dia menyatakan, dugaan jual beli jabatan yang terjadi di Kemendes PDTT belum pernah dibahas di Rapat Komisi V DPR.

Menurut Wasekjen Partai Demokrat itu, dugaan jual beli jabatan yang terjadi di Kemendes PDTT harus dipertanyakan dan didalami karena berpotensi menjadi preseden buruk di tengah visi Presiden Joko Widodo mereformasi birokrasi demi mewujudkan pemerintahan yang baik.

"Tentu di rapat kerja berikutnya ini harus dipertajam dengan penjelasan dari Kemendes mengenai desas-desus ini," kata Irwan.

Untuk diketahui, dugaan jual beli jabatan di Kemendes PDTT dilaporkan oleh Majalah Tempo Edisi 12 April 2021.

Seorang anggota Staf Khusus Mendes PDTT diduga memperjualbelikan jabatan eselon I dan II dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar untuk menjadi direktur jenderal atau pejabat eselon I, Rp500 juta hingga Rp1 miliar untuk direktur atau eselon II, dan Rp250 hingga Rp500 juta untuk eselon III.

Namun belum ada keterangan resmi dari pihak Kemendes PDTT terkait isu tersebut.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar