Ada Dugaan Jual Beli Jabatan, Jokowi Harus Tertibkan Mendes PDTT

Selasa, 13/04/2021 14:00 WIB
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (tribun)

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (tribun)

law-justice.co - Kabar terkait adanya jual beli jabatan eselon I dan II di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) harus ditindaklanjuti.


Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hajar menilai, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi di kementeriannya.

"Harus ditegur itu menterinya karena menteri adalah user dari pejabat-pejabat eselon I, II, III atau IV," kata Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (13/4).

Menurut Fickar, kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu juga harus memastikan bahwa dirinya tidak punya kepentingan apapun dalam hal jual beli jabatan di lingkungan Kemendes PDTT.

"Menteri harus memperbaiki keadaan ini, jika tidak punya kepentingan dalam jual beli jabatan ini," tegasnya, dilansir dari RMOL, Selasa (13/4/2021)

Sebab menurut rumor di luaran sana, justru jual beli jabatan itu terjadi dengan sepengetahuan Menteri Abdul Halim Iskandar.

"Karena itu, bagi Menteri yang tidak merasa terlibat harus membersihkan bawahannya," kata Fickar.

Lebih lanjut, Fickar juga meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan dan menindak tegas jika ada indikasi para pembantunya di Kabinet Indonesia Maju terlibat korupsi.

"Bagi adanya indikasi keterlibatan Menteri, maka seharusnya Presiden Jokowi harus memecatnya," tegas Fickar.

"Karena selain mempermalukan kabinet, juga merugikan nama baik dunia kepegawaian. Sejalan dengan itu, Menteri juga harus memberantas mafia mafia kepegawaian. Jika ini dibiarkan, maka akan sama halnya membiarkan korupsi yang terjadi di sekeliling birokrasi," pungkasnya.

Berdasarkan laporan investigasi Tempo, anggota Staf Khusus Mendes PDDT diduga memperjualbelikan jabatan eselon I dan II di kementerian tersebut.

Enam petinggi di Kementerian Desa menyebutkan, angka yang diminta bervariasi, yaitu berkisar Rp 1-3 miliar untuk menjadi direktur jenderal atau pejabat eselon I. Kemudian, Rp 500 juta-1 miliar untuk kelas direktur atau eselon II, dan Rp 250-500 juta untuk eselon III yang kini sudah dihapus.

Dalam laporan Tempo disebutkan, seorang di antara pejabat itu bercerita, dia pernah dimintai uang lebih dari Rp 500 juta oleh seorang utusan staf khusus untuk mempertahankan posisinya pada akhir 2020. Utusan tersebut meminta duit itu dibayar secara tunai.

Pejabat itu sempat bernegosiasi agar pembayaran dilakukan bertahap. Namun utusan tersebut menolak tawaran itu. Tidak sampai sebulan, pejabat itu digeser ke posisi lain.

Enam petinggi Kementerian Desa juga mengungkapkan bahwa sebagian dari mereka yang menolak memberikan upeti bakal "dimuiskan". Yakni dipindahkan dari kantor pusat di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, ke kantor Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT yang berada di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengaku sudah mendengar informasi soal jual beli jabatan di Kemendes. Dia mengklaim telah memeriksa kabar tersebut.

"Saya cek satu per satu. Enggak ada itu," kata politikus PKB yang juga saudara kandung Muhaimin Iskandar tersebut, Jumat (9/4/2021).

Bahkan, si staf khusus juga membantah melakukan praktik culas jual beli jabatan tersebut.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar