Kemendes PDTT Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, ini Syaratnya

Jum'at, 30/09/2022 21:30 WIB
Gedung Kemendes PDTT (Net)

Gedung Kemendes PDTT (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam rangka pengisian kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2022, maka akan dilaksanakan rekrutmen baru TPP pada posisi PLD dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:


Rekrutmen Terbuka Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2022


Ketentuan pengisian/rekrutmen baru merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Huruf C nomor 2 tentang Rekrutmen Baru.

Tugas pokok dan fungsi

Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020.

  • Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
  • Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
  • Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.


Kualifikasi

  • Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;.
  • Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
  • Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
  • Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar


Tahapan Seleksi

1. Pendaftara/Registrasi

Isi Form sesuai pendaftaran sesuai dengan kolom yang diminta
Mengunggah/upload dokumen surat lamaran kerja beserta ijazah terakhir yang di tujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Mengunggah/upload dokumen lainya yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili)
2. Proses Seleksi Pendaftaran
Proses penyeleksian administrasi oleh tim seleksi

3. Pengumuman Hasil Pendaftaran
Pengumuman hasil seleksi administrasi,untuk lanjut ke proses lanjutan yakni tes tulis dan tes wawancaraa.

4. Tes Tulis
Tes tulis akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT

5. Tes Wawancara
Tes wawancara akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT

6. Penetapan Hasil Seleksi
Penetapan hasil dari seluruh proses seleksi dan tes

7. Kontrak Kerja dan Penugasan

Gunakan browser Google Chrome, jika dokumen dibawah tidak dapat termuat

 

Waktu Pendaftran tanggal 28 September s/d 2 Oktober 2022

Perhatian

Hati-hati dan teliti dalam mengisi data pada formulir pendaftaran, jika terjadi kesalahan akan merugikan pelamar.
Setiap pelamar hanya dapat mendaftar satu kali.
Pelamar dikhususkan untuk daerah penerima dana desa.
Informasi yang disampaikan harus benar
Pelamar yang terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar, akan dinyatakan gugur.
Pemalsuan data/informasi merupakan bentuk pelanggaran UU ITE No. 11 Tahun 2008.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar