Pemerintah Diminta Stop Eksperimentasi Kelembagaan Ristek

Kamis, 08/04/2021 14:51 WIB
Gedung Kemendikbud dan Kemenristek Dikti. (Foto: Istimewa).

Gedung Kemendikbud dan Kemenristek Dikti. (Foto: Istimewa).

law-justice.co - Anggota Komisi Energi (Komisi VII) DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah berhenti bereksperimen tentang kelembagaan riset dan teknologi (ristek). Menurutnya, sekarang sudah saatnya pemerintah mulai bekerja mengembangkan ristek agar menjadi motor penggerak pembangunan. Jangan berkutat pada soal posisi lembaga ristek dalam organisasi pemerintahan.

Demikian tanggapan Mulyanto atas rencana pemerintah yang ingin melebur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dengan peleburan ini, nantinya tugas dan fungsi Kemenristek dirangkap oleh Kemendikbud. Sedangkan kedudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang sekarang berada di bawah Kemenristek akan diperluas sebagai badan otonom yang membawahi 13 kedeputian.

Mulyanto menambahkan sekarang bukan saat yang tepat untuk merombak struktur organisasi Kemenristek dan BRIN. Persoalan ini seharusnya sudah selesai begitu Presiden mengumumkan susunan kabinet.

"Ini kan sudah masuk tahun ketiga pada periode kedua Pemerintahan Jokowi. Harusnya persoalan organisasi kementerian sudah selesai dibicarakan. Selanjutnya pemerintah tinggal melaksanakan secara konsisten apa yang sudah direncanakan," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2021).

Mulyanto mengaku heran bila sampai saat ini pemerintah masih berpikir untuk mengubah susunan kementerian. Sebab, ini menandakan susunan kabinet yang berlaku sekarang tidak dipikirkan secara cermat dan matang.

Ia menambahkan perubahan kedudukan kelembagaan ristek ini sudah berkali-kali terjadi. Menristek sebelumnya merangkap Kepala BPPT. Lalu berubah menjadi Kemenristek saja. Setelah itu berubah menjadi Kemenristek-Dikti. Kemudian menjadi Kemenristek-BRIN. Terakhir ingin diubah menjadi Kemendikbud-ristek.

Akibatnya, program ristek secara substantif menjadi terbengkalai. Padahal, Perpres BRIN sudah ditandatangani Presiden. Tinggal diundangkan.

"Sebenarnya, soal kelembagaan BRIN malah sudah ada Perpres yang ditandatangani Presiden. Tinggal diundangkan. Tapi karena alasan yang tidak jelas, hingga kini berlalu 16 bulan Perpres BRIN tersebut belum dimasukan ke dalam Lembar Negara, sehingga belum dapat dijadikan payung hukum," jelasnya.

Mulyanto menuturkan, DPR sudah mengupayakan agar masalah ini segera diselesaikan. Beberapa pekan lalu, kaya dia, Komisi VII DPR RI sudah mengundang Kemristek, Kemenkumham, Kemen PAN-RB untuk rapat bersama masalah Perpres BRIN ini.

"Tapi nyatanya tidak direspons. Yang hadir dalam rapat kerja itu hanya Kemenristek saja," ujarnya.

Mulyanto pun meminta pemerintah berhenti berpolemik soal kelembagaan ristek. Ia meminta Presiden fokus pada program dan target kerja ristek ketimbang bolak-balik memikirkan struktur organisasinya saja.

"PR besar dan mendasar soal ristek nasional kita adalah bagaimana membalikkan piramida iptek dari dominasi pemerintah, menjadi dominasi sektor privat, baik aspek lembaga litbang, SDM peneliti, maupun anggarannya," pungkasnya.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar