Kepergok Nyabu, Ketua DPC Gerindra Bengkalis Riau Syamsuddin Ditangkap

Rabu, 07/04/2021 15:03 WIB
Ketua DPC Gerindra Bengkalis Riau Syamsuddin alias Udin Pirang (Kilas Riau)

Ketua DPC Gerindra Bengkalis Riau Syamsuddin alias Udin Pirang (Kilas Riau)

law-justice.co - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis Riau mengungkap peredaran narkoba di salah satu kedai kopi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bengkalis dengan tiga tersangka, Senin 05/04/21) pukul 21.00 WIB.

Dari ketiga tersangka ini, satu di antaranya ialah Syamsuddin alias Udin Pirang (55) yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis.

Sementara dua rekannya adalah S alias Yetno (42) warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis dan IH alias Iwan Tato (40) warga Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis yang merupakan staff honorer BPKAD yang bertugas sebagai penjaga gudang aset.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat penangkapan terhadap pria berinisial S.

"Kemudian polisi menangkap IH yang sudah lama menjadi target operasi (TO), di salah satu kafe di kota Bengkalis," kata Hendra Gunawan, dilansir dari Suara.com, Rabu (7/4/2021).

Dijelaskan, saat kedua tersangka berada di kafe tersebut, S sempat membuang barang bukti berada di dekat kaki IH.

Meski pada awalnya dia tidak mengakui sabu tersebut miliknya walaupun sudah diketahui petugas, hingga akhirnya ia mengaku bahwa sabu berasal dari S alias Yetno.

Dari hasil interogasi, S alias Yetno mengaku sabu diperoleh dari IC yang kini berstatus DPO. Sementara dari keterangan tersangka Iwan Tato, bahwa yang turut menikmati sabu tersebut adalah Udin Pirang yang merupakan oknum ketua partai Gerindra tersebut.

Sehingga pada saat itu, tim langsung menuju ke kediamannya, tetapi tak ada barang bukti.

Meskipun tidak ada barang bukti, Udin Pirang turut diamankan karena di salah satu ruko tempatnya nongkrong, ketika digeledah tim menemukan barang bukti alat-alat untuk isap sabu.

Sementara rekan-rekannya tadi, S alias Yetno dan Iwan Tato merupakan residivis kasus narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni berupa 4 unit telpon genggam, sabu 7 gram dan uang tunai Rp 700 ribu.

Kemudian Iwan Tato dan S alias Yetno ini merupakan pengedar dan bandar, diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati.

“Sedangkan Udin Pirang yang sebelumnya juga pernah ditangkap terkait narkoba seperti halnya kemarin itu dengan tidak ada barang bukti, maka diusulkan untuk direhabilitasi oleh BNN. Hal ini berdasarkan aturan barang bukti dibawah 1 gram dengan hasil penyidikan, maka bisa dilakukan rehabilitasi," tutur Kapolres.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar