Selain Gugat AD/ART, Kubu Moeldoko Juga Minta AHY Bayar Rp100 Miliar

Selasa, 06/04/2021 20:15 WIB
Kubu Moeldoko gugat AD/ART Partai Demokrat dan minta AHY bayar ganti rugi Rp100 miliar (kompas)

Kubu Moeldoko gugat AD/ART Partai Demokrat dan minta AHY bayar ganti rugi Rp100 miliar (kompas)

law-justice.co - Konflik antara kubu Moeldoko dengan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY masih terus berlanjut. Kali ini Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara itu resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang dipimpin AHY tersebut.

Gugatan ini dilayangkan setelah kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang dengan ketua umum Moeldoko ditolak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"(Kami) meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materiel," kata Juru Bicara PD versi KLB Deli Serdang M. Rahmad saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).

Rahmad menyebutkan kubu Moeldoko meminta PD di bawah kepemimpinan AHY untuk mengganti uang sebesar Rp100 miliar. "Uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat," ungkapnya.

Salah satu inisiator KLBDeli Serdang Max Sopacua mengatakan bahwa gugatan terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PN Jakpus.

"Sudah. Sudah dimasukan (gugatan) pada Kamis (1/4)," kata mantan anggota DPR RI itu

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar