Jurnalis TEMPO Dianiaya Saat Liput Kasus Pajak, ini Isi Tuntutan AJI

Senin, 05/04/2021 17:05 WIB
Nurhadi (Baju Flanel Biru) Tengah menjalani visum (Suara)

Nurhadi (Baju Flanel Biru) Tengah menjalani visum (Suara)

law-justice.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Presiden dan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami oleh jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya. Desakan ini disampaikan dalam konferensi pers bersamaan dengan digelarnya aksi solidaritas di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, pada Senin (5/4/2021).

Dalam aksi damai tersebut, berbagai poster berisi kecaman dibentangkan oleh para peserta yang menolak tindakan kekerasan terhadap jurnalis Tempo tersebut.

AJI Jakarta menganggap kekerasan yang dialami Nurhadi itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap KUHP dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mencederai hak-hak jurnalis dalam kebebasan pers.

Semua pelaku yang terlibat dituntut AJI Jakarta untuk diadili dan dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, seorang jurnalis TEMPO mengalami penganiayaan saat sedang melakukan reportase soal kasus suap mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Pada kasus tersebut, Angin Prayitno ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi, jurnalis TEMPO yang ditugaskan meliput kasus tersebut, diduga dianiaya oleh anggota Polri dan TNI saat ia dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (27/3/2021) malam.

“Atas kejadian ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tulis AJI Jakarta dalam rilisnya, Senin (5/4/2021).


“Tindakan penganiayaan kepada Nurhadi juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, dan Perkap No 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasian Hak Asasi Manusia.” lanjutnya.

Dalam siaran pers tersebut, AJI Jakarta menuntut sejumlah poin kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Poin-poin tersebut yaitu:

  1. AJI Jakarta menuntut dan mendesak Presiden Joko Widodo serta Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan pengusutan kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, hingga tuntas.
  2. Mendesak Kapolri beserta jajarannya untuk profesional menangani kasus penganiayaan kepada Nurhadi, mengingat sebagian pelakunya adalah anggota polisi.
  3. Mendesak Kapolri mengusut tuntas semua kekerasan terhadap jurnalis yang hingga saat ini masih banyak yang mangkrak.
  4. Tangkap para pelaku kekerasan terhadap Nurhadi dan adili sampai ke pengadilan.
  5. Siaran pers yang digelar secara daring ini turut mengundang berbagai perwakilan jurnalis, baik dari media cetak maupun elektronik.

Salah satu perwakilan jurnalis yakni Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ia berharap, kasus ini dapat segera diusut tuntas.

“Kami berharap semuanya bisa ditindak,” ujar Eben Haezer, dalam siaran pers.

“Harapan kami, seluruh pelaku harus diungkap. Kasus harus diusut secara tuntas, rampung, dan pelaku harus dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar