Adu Kuat Kuasai Sengkarut Lahan Roxy (I)

Siapa Menang Rakyat Lawan Goliath Mafia Tanah di Roxy?

Sabtu, 03/04/2021 11:34 WIB
Tembok di lahan sengketa depan Mall Roxy (Foto: Givary Apriman)

Tembok di lahan sengketa depan Mall Roxy (Foto: Givary Apriman)

Jakarta, law-justice.co - SEBIDANG lahan seluas 29 hektare terhampar di seberang Roxy Mall, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Maret 2021. Sebagian lahan itu terlihat telah dipadati warga hingga membentuk pemukiman. Sementara beberapa bidang terlihat kosong dan tidak terurus, membuat ilalang leluasa menaburi lahan yang membentuk longgok-longgok. Lahan yang membentang dari pangkal Jalan Makmur sampai jalan Duri Selatan, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat itu dikelilingi pagar beton dengan cap tulisan "Tanah Milik PT Duta Pertiwi Tbk SHGB No 2232".

Sejak 30 tahun lalu, tanah milik almarhum Moh Noerdin bin Kaimin itu dirampas oleh PT Duta Pertiwi Tbk, anak usaha perusahaan raksasa Sinarmas. Uniknya, perampasan tanah dilakukan Duta Pertiwi dengan membeli lahan kepada para penghuni yang berstatus sebagai penyewa. Kasus ini bermula ketika lahan itu ditinggalkan pemiliknya, Noerdin, yang meninggal pada 1954 silam.

Noerdin meninggal di usia 27 tahun dengan meninggalkan satu orang istri dan dua orang anak yang masih berusia 4 tahun dan beberapa bulan. Sementara untuk harta, Noerdin meninggalkan warisan tanah seluas 29 hektare. Namun, saat itu keluarga tidak memberikan warisan tanah itu kepada sang istri, melainkan diserahkan kepada paman Noerdin yang bernama Salim.

Salim sendiri menguasai lahan itu hingga 1980, tahun di mana ia meninggal dunia dan mewariskan harta lahan itu kepada anak-anaknya hingga cucu-cucunya. Sejak saat itu, Noerdin dan keturunannya harus menanggung perampasan hak dari keluarganya sendiri.

Kuasa hukum keluarga Noerdin, Wellyantina Waloni, mengatakan para anggota keluarga keturunan Salim tak pernah menyerahkan lahan itu kepada ahli waris yang sah. Ia menuturkan, saat dikuasai Salim, sebagian lahan 29 hektare itu ia sewakan kepada sejumlah penggarap atau penyewa yang ingin menempati lahan tersebut. Bisnis ini ia lakukan dalam kurun waktu 1954 hingga 1980. Sayangnya, Salim tak begitu serius mengurus lahan milik keponakannya itu sampai akhirnya tanah-tanah yang disewa diakuisisi oleh para penggarap.

"Karena tanah ini enggak bisa beralih tanpa jual beli atau waris, tanah ini hanya disewa-sewain sama penduduk," kata Welly kepada Law-Justice.

Welly yakin bahwa 29 hektare lahan itu adalah milik keluarga Noerdin, meski 13 hektare kini dirampas oleh Duta Pertiwi. Ia memperkuat argumennya dengan memperlihatkan bukti dokumen kepemilikan tanah berupa Verponding Indonesia atau pajak tanah dan rumah tertahun 1960. Isi dokumen ini menyatakan bahwa tanah seluas 29 hektare yang terletak di Desa Angke Duri, Kecamatan Pendjaringan, Batavia dimiliki oleh Moh Nurdin bin Kaimin.

Dokumen yang Law-Justice peroleh adalah dokumen kuno di mana saat itu urusan pertanahan masih ditangani oleh kelurahan. Sementara, BPN baru berdiri tahun 1988.
"Surat tanah lama yang namanya Verponding Indonesia, dan lain-lain itu masih diakui sehingga bisa dijadikan sertifikat kalau ada biayanya. Itu di Pasal 60 ayat (2) f peraturan menteri ATR/BPN nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah," kata Welly.

Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat sejak tahun 2018, perebutan tanah dari korporasi PT Duta Pertiwi Tbk terus dilakukan. Ahli waris bersama kuasa hukumnya menggugat agar ada uang ganti untung dari penguasaan lahan oleh PT Duta Pertiwi. Gugatan hingga kini terus berjalan hingga berlarut.

 

Jual Beli Tanah Tanpa Izin Ahli Waris

Konflik lahan yang terjadi kawasan Duri Selatan, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir Pusat bermula pemegak hak pertama Noerdin bin Kaimin yang memegang hak atas tanah dengan pengakuan legal Verponding Indonesia. Verponding Indonesia hingga kini masih diakui secara sah sebagai dokumen kepemilikan agraria. Noerdin bin Kaimin menguasai hak tanah dengan luas puluhan hektare yang berada di kawasan Roxy, Jakarta Pusat.

Pengurusan lahan itu dialihkan kepada Salim bin Jihun tatkala Noerdin meninggal duni di usianya 27 tahun atau tepatnya pada tahun 1954. Noerdin memiliki dua anak. Anak sulung bernama Nurdjaini, berusia 4 tahun. Sementara anak yang bungsu bernama Thohir, yang masih beberapa bulan.

Berdasarkan pengakuan keluarga Noerdin, Noerdin tidak pernah mewariskan lahan itu kepada pamannya Salim bin Jihun. Karena hingga kini tidak ditemukan surat waris yang menyatakan Nurdin menyerahkan tanah itu kepada Salim. Pamannya hidup sampai tahun 1980. Selama dikuasai Noerdin, Salim diduga melakukan sewa menyewa tanah itu. Perilaku sewa lahan ini terus dilakukan karena Salim tidak bisa melakukan proses jual beli tanpa ada persetujuan ahli waris

"Karena tanah ini enggak bisa beralih tanpa jual beli kan atau waris. Nah, tanah ini hanya disewa-sewain sama penduduk," ungkap Welly.

Seiring berjalannya waktu, keluarga dan ahli waris Noerdin menuntut hak tanah milik mereka. Kedua anakanya yang sudah beranjak dewasa meminta kepada si paman agar memberikan seluruh lahan yang dulu dititipkan. Namun sayang, permintaan itu tidak diindahkan, hingga akhirnya kedua anak Noerdin meninggal dunia. Kedua anak Noerdin yaitu Nurdjaini meninggal tahun 1995 dan Thohir meninggal tahun 2013. Sebelum meninggal, Thohir dengan istrinya cerai sehingga tidak ada lagi ahli warisnya.

"Kalau si Nurdjaini ada. Istrinya ada. Berarti menantunya Noerdin ada ya namanya Ibu Ipit. Dari Ibu Ipit, ada lagi anak-anaknya Nurdjaini, berarti cucu-cucunya Noerdin," tutur Welly.

"Surat-surat sewa ini entah karena apa, ada yang hilang. Untuk menjual tanah ini akhirnya enggak bisa, sementara tanah ini kan diseberangnya Roxy Mas Mall kan," katanya.

"Ada delapan cucunya Salim ini, akhirnya mencari banyak lawyer, termasuk anaknya Salim yang sudah almarhum dulu tuh sudah pakai lawyer untuk mengambil atau menjual tanah ini. Tapi tetap enggak bisa, karena kan UU Agraria, tanah itu itu hanya ada 4: Jual Beli, Hibah, Waris, atau Ganti Rugi dari pemerintah. Mereka enggak bisa jual karena pemilik tanah ini kan tidak garis lurus, yang punya Noerdin, yang mau jual Salim (pamannya)," tambahnya.

Bahkan, keluarga Salim ini diduga menghapus daftar turunan Noerdin agar tidak mendapatkan hak atas tanah warisan.

"Nah, terus dia (anak-anaknya) Salim nyari Lawyer, hingga sampailah kepada saya sekitar tahun 2017 akhir. Nah, mereka membuat silsilah keluarga mereka itu. Di dalam silsilah itu mereka membuat si Noerdin ini tidak menikah dan tidak punya anak," kata Welly.

"Kalau mau jujur, mafia tanah itu sudah super kuat. Jadi korban mafia itu seperti kamu orang kecil diinjek-injek sama raksasa dan kamu tidak berdaya. Kebenaran itu memang belum tentu menang saat ini, tapi bukan berarti kalah. Yang jelas suatu saat dia akan menang meski kita belum tahu kapan," tegasnya.

Bahkan, menurutnya dalam proses penelusuran ada keturuan Salim yang mengaku sebagai keturunan Noerdin. Hal itu untuk menutupi dan mendapatkan hak waris atas tanah di depan mall Roxy Mas tersebut.

"Keturunan Salim ini mengaku sebagai keturunan Noerdin. Bayangkan, delapan cucu Salim itu bilang `kami itu keturunannya Noerdin`. Seperti yang dikatakan orang, demi harta siap berbohong," katanya.

Dia menjelaskan dalam aturan dan UU Agraria, tanah yang terlantar selama puluhan tahun tidak bisa beralih kepemilikan atau menjadi tanah milik negara.

"Kalau dari sisi UU, tanah itu bukan tanah terlantar karena berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2010, tanah terlantar itu kalau dia tidak sengaja di terlantarkan, itu bukan tanah terlantar. Artinya bukan tanah negara. Artinya masih tetap tanah Noerdin. Itu satu," jelasnya.

"Yang kedua, ada surat dari Kanwil BPN DKI Jakarta bahwa tanah tersebut adalah tanah Noerdin. Yang ketiga, ada peraturan menteri ATR/BPN nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jadi, surat tanah lama yang namanya Verponding Indonesia, dan lain-lain itu masih diakui sehingga bisa dijadikan sertifikat kalau ada biayanya. Itu di Pasal 60 ayat (2) f," tambahnya.

Keluarga ahli waris juga mengaku heran kini tanah itu dikuasai oleh PT Duta Pertiwi yang juga anak perusahaan Sinar Mas. Proses ini diduga, PT Duta Pertiwi membayar tanah itu hanya dari penyewa lahan bukan dari si pemilik sah tanah itu.

"Tapi sekarang kenapa bisa dikuasai PT Duta Pertiwi. Karena dia membayar dari orang-orang yang dulu nyewa ke (almarhum) Pak Salim. Jadi dia (Duta Pertiwi) hanya membayar ke si penghuni, bukan pemilik. Mestinya kan enggak boleh ada sertifikat di situ, karena ibaratnya Duta Pertiwi hanya membeli hak sewa atau hak garap," ungkapnya.

Dalam proses perjalanan kasus tanah di Roxy ini, PT Duta Pertiwi akan membangun apartemen mewan dan kawasan bisnis serta pemukiman. Namun, hingga kini proses itu belum berjalan karena diduga PT Duta Pertiwi mengetahui persoalan konflik lahan ini dan lemah secara legal agraria. Selain itu, Kanwil BPN DKI Jakarta hingga kini belum menerbitkan Surat Kepemilikan Tanah atas nama Duta Pertiwi. Namun yang menimbulkan kecurigaan, belakangan ini BPN mengeluarkan sertifikan lahan tersebut,

Dari penelusuran Law-Justice, tanah itu dibeli oleh PT Duta Pertiwi dengan nilai Rp1 juta per meter persegi. Padahal, NJOP di kawasan itu senilai Rp42 juta per meternya. Ada sekitar 3 rukun warga atau 1638 orang yang terusir dari lahan tersebut.

Kesaksian Lurah Duri Pulo Roxy
Pelaksana Tugas Lurah Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Tjatur Djoko Sabardianto meminta Law-Justice mendapatkan keterangan dari pihak PT Duta Pertiwi Tbk soal perkara lahan tersebut, karena sudah masuk ke pengadilan.

"Ya sudah itu saja. Atau lebih cocok ke BPN. Kan ada di dinding pembatas tanah itu, "tanah ini milik PT Duta Pertiwi, SHGB No. 2232", itu seharusnya ditanyakan ke BPN benar enggak sih (kepemilikannya). Itu yang pertama. Yang kedua, ini kasus kenapa sih baru diributin sekarang? Kemarin ke mana aja pada saat baru-baru (terjadinya kasus). Inikan dari tahun 90-an nih kasusnya, sesudah diproses kenapa baru sekarang diributin? Kemarin ke mana aja, begitu jadinya," ungkapnya.

"Mestinya jangan ke saya, harusnya ke PT Duta Pertiwi langsung, jangan-jangan itu kasus pernah juga masuk ke pengadilan tuh," tambah dia.

Dia menjelaskan, pelepasan tanah itu kepada PT Duta Pertiwi karena warga merasa sudah memiliki kekuatan hak kepemilikan karena sudah lama lahan itu tidak terurus sehingga oleh warga dilakukan pengurusan kepemilikan.

"Menurut saya sih, tanah (itu) kalau enggak bertuan, terbengkalai jadinya. Puluhan tahun enggak diapa-apain, pasti ada yang merasa mengakui.Tarolah itu (tanah) dari tahun 1954, dasarnya apa terserah. Kemudian itu tahun 1960 orang nempatin di situ, didiamin aja di situ sampai tahun 90, udah 30 tahun. Akhirnya diurus lah sama masyarakat, dalam bentuk sertifikat, hak guna bangunan, kemudian PT Duta Pertiwi butuh, dibebaskanlah lahan ini, selesai sudah," katanya.

"Artinya begini, mungkin sebagian iya, ada sebagian yang cuma sekadar tanah doang. Ada sebagian surat tanahnya yang cuma saksi dari tetangganya, kan bis saja begitu. Kemudian dengan dasar itu diuruslah surat-suratnya, sudah itu (diklaim) jadi hak milik lah. Dan PT Duta Pertiwi yang tahu pasti bahwa dokumen-dokumen itu, kan sekarang jadi akumulasi. Artinya, ini ada lahan di sini, terus dikasihlah sertifikat. Terus yang ini enggak tahu tanah siapa, artinya kosong. Itu akhirnya dibeli semua sama dia (PT Duta Pertiwi) dan diurus ke BPN dan terbitlah nomor yang sekarang tercantum di dinding. Itu semua lokasi yang satu keliling memang hanya satu nomor," tambahnya.

Dia berharap agar masalah lahan itu segera diselesaikan agar bisa dibangun agar tidak menimbulkan kekumuhan dan menjadi produktif.

"Kan yang namanya perusahaan, pasti punya pengacaranya sendiri. Itulah paling yang dikerahkan. Kita juga aparat pemerintah daerah menanggung risiko. Itu (kawasan lahan) jadi daerah kumuh. Daerah orang buang sampah sembarangan. Kita juga mau itu lahan dibangun cepat-cepat. Karena kalau sudah puluhan tahun begitu, dia (Duta Pertiwi) rugi loh. Tanah terbengkalai dan tidak produktif," jelasnya.

Tjatur menjelaskan, nantinya di kawasan itu akan dibangun apartemen dan juga ada rencana pembangunan ruas tol Semanan-Sunter. Sehingga, harga lahan di kawasan itu makin meningkat.

"Kayaknya apartemen deh. Yang pasti bakal ada perubahan besar lagi. Karena kan dari Kementerian PUPR mau ada pembangunan Tol Semanan-Sunter. Itu nanti bakal melewati atas lahan Duta Pertiwi. Bisa jadi sebagian lahan Duta Pertiwi itu kena dan bakal dibayarin sama pemerintah," jelasnya.

Pertarungan di Pengadilan
Kuasa hukum PT Duta Pertiwi Kemas Herman angkat bicara tentang polemik tanah seluas 29,361 hektar tersebut. Dia membenarkan bahwa memang ada gugatan ahli waris kepada kliennya terkait keabsahan transaksi jual beli tanah 30 tahun lalu. Sejak Oktober 2018, perkara tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemas mengatakan, selama ini PT Duta Pertiwi mengambil alih tanah itu berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku secara sah. PT Duta Pertiwi telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai barang bukti kepemilikan lahan.

"Tiga sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang terdiri dari sertifikat nomor 2233, 2230 dan 2232," tegas Herman melalui keterangannya.

PT Duta Pertiwi mengantongi HGB No. 2233 dengan luas tanah 62.686 m², HGB No. 2230 seluas 24.430 m², dan HGB No. 2232 seluas 33.390 m².

Herman menegaskan bahwa kepemilikan tanah oleh PT Duta Pertiwi di Jl. K.H. Hasyim Asyhari Raya, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, itu, dilakukan secara legal berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Agraria, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sertifikat HGB yang dimiliki PT Duta Pertiwi sudah sesuai alas haknya," katanya.

Herman juga menyebut kalau selain HGB terdapat pula banyak surat pengakuan hak (SPH) dari orang yang menempati lahan tersebut.

"Kami punya bukti lebih dari 1.500 item," ujarnya.

Selain kepada Kemas, PT Duta Pertiwi tercatat mempercayakan persoalan hukum tersebut kepada beberapa advokat seperti R. Anthony Taufan, Andry Effendi, Sudirman Satroro, Iwan Saputra, Rini Fitri Octa Amelia, dan Cindy Eka Febriana Herman.

Tanah yang menjadi sengketa tersebut pada awalnya merupakan milik Mohammad Noerdin Bin Kaimin. Noerdin punya dua anak yang seharusnya menjadi ahli waris sah, yakni Nurdjaini dan Thohir. Nurdjaini sudah meninggal pada tahun 1995, begitupun dengan Thohir yang meninggal tahun 2013.

Sebelum meninggal, Thohir sudah bercerai dan tidak memiliki anak keturunan. Sementara Nurdjaini meninggalkan seorang isteri bernama Ipit Patimah dan 7 anak. Kedelapan orang ahli waris tersebut kemudian mempercayakan gugatan mereka kepada Wellyantina Waloni sebagai kuasa hukum.

Dalam gugatan tersebut, ahli waris meminta majelis hakim untuk membatalkan semua dokumen kepemilikan lahan milik PT Duta Pertiwi karena membeli dari yang bukan ahli waris. Ahli waris juga menuntut kepada PT Duta Pertiwi untuk mengganti rugi sekitar Rp 5 triliun.

Merujuk pada Fakta persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang kasus sengketa tanah Roxy. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat juga turut digugat oleh ahli waris. Pasalnya, BPN telah memberi sertifikat HGB kepada PT Duta Pertiwi untuk tanah di Gang Subur tersebut.

Perkara tersebut telah diputus oleh PN Jakarta Pusat pada tanggal 28 Juni 2019 oleh John Tony Hutauruk selaku Hakim Ketua Majelis, serta Makmur dan Abdul Kohar sebagai hakim anggota. Majelis hakim tidak bisa menerima gugatan ahli waris karena penggugat menggunakan peta lama dan dianggap tidak dapat menunjukkan secara pasti batas-batas patokan tanah yang disengketakan.

"Bahwa Para Penggugat hanya memiliki peta versi lama atas tanah tersebut dimana sebagian besarnya telah disewakan kepada Para Penyewa atau Para Penggarap yang tentu saja ada beberapa perubahan atas batas-batas tanah tersebut. Untuk meng-update batas-batas tanah apalagi dengan pemetaan satelit, Para Penggugat tidak mampu membayarnya. Meski demikian, tanah hak milik Para Penggugat tetap ada termasuk juga batas-batasnya karena tidak hapus sebagaimana ketentuan Pasal 27 UUPA tersebut di atas. Intinya, yang belum dilaksanakan Para Penggugat hanyalah melakukan pengukuran ulang untuk mengetahui batas-batas terkini batas tanah Para Penggugat," demikian tertulis dalam putusan sidang.

Nanda, warga di Kelurahan Duri Pulo yang juga sudah lama tinggal di daerah lahan tersebut mengatakan bila transaksi yang dilakukan oleh PT Duta Pertiwi sudah sesuai dengan ketentuan. Nanda sendiri merupakan salah satu warga RW 06 yang juga menjual tanahnya kepada PT Duta Pertiwi. Ia menyatakan kalau dirinya menjual tanah tersebut sekitar tahun 1990 an.

"Saya sudah lama tinggal di sini, dan tanah di sini (Roxy) memang sudah jadi milik PT Duta Pertiwi," ujar Nanda kepada Law-Justice.

Nanda yang juga merupakan Ketua RW 06 tersebut mengatakan kalau dirinya tidak menampik dalam kasus sengketa ini ia banyak mendengar omongan tentang kasus tersebut. Bahkan, dia pun mengaku kalau belum lama ini dari Polda Metro Jaya pernah melakukan investigasi pada kasus sengketa tanah Roxy tersebut.

"Ya kalau selintingan ada (obrolan kasus sengketa tanah Roxy). Cuma ya itu saja, enggak dibesar-besarin," katanya.

Nanda menuturkan kalau tanah dari PT Duta Pertiwi telah membebaskan lahan 3 RW. Luas total tersebut mencapai 29 hektar. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai surat pernyataan pembelian lahan antara PT Duta Pertiwi dengan dirinya Nanda mengaku kalau barang bukti untuk transaksi tersebut sudah diberikan ke PT Duta Pertiwi.

"Kita jual lepas langsung, jadi emang sudah enggak ada itu (dokumen tentang tanah Roxy),” tuturnya.

Mafia Tanah Bermain?
Salah satu lembaga yang biasa berhadapan dengan konflik kepemilikan lahan adalah Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI). Ketua FKMTI Supiardi Kendi Budiardjo mengatakan, apa yang terjadi dengan tanah di depan Mall Roxy itu biasa terjadi dalam kasus sengketa kepemilikan lahan. Namun pihaknya belum bisa memastikan mana di antara kedua belah pihak yang benar dalam sengketa tersebut.

“Kami harus pelajari dulu dokumennya. Nanti kita adu saja, mana yang lebih kuat. Punya ahli waris atau perusahaan,” kata dia saat diwawancarai oleh Law-Justice.

Pria yang akrab disapa Budi itu mengatakan, FKMTI sejauh ini terlibat dalam advokasi penyelesaian kasus lebih dari 5.000 korban mafia tanah. Masyarakat Indonesia, kata dia, saat ini berhadapan dengan mafia tanah yang sangat mengakar dan kuat secara politik dan finansial. Dia meyakini, lebih dari 80 persen tanah di Indonesia telah dikuasai oleh korporasi.

“Mafia itu sudah buta dan tuli terhadap kebenaran. Setiap kasus kita sudah tahu siapa yang bermain. Melawan mafia itu harus ramai-ramai. Kalau sendiri enggak bisa,” ujar Budi.

Dia mengatakan, mafia tanah sangat didukung oleh oknum-oknum pejabat di lingkaran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Apa yang dialami oleh anak keturunan Noerdin, ujar Budi, bisa jadi termasuk dalam kasus perampasan tanah karena ada dua dokumen kepemilikan tanah yang sama-sama sah menurut hukum. PT Duta Pertiwi memiliki dokumen HGB, sementara ahli waris memiliki Verponding dan Bukti Surat Ketetapan Pajak Bumi.

“Kalau konflik atau sengketa pertanahan itu adalah perebutan terhadap satu lahan oleh satu atau dua dan lebih ahli waris, sehingga harus dibuktikan keperdataannya. Sedangkan perampasan tanah, seseorang punya tanah, punya surat, tiba-tiba muncul surat (lain) di atas tanah orang tersebut tanpa yang bersangkutan pernah menjualnya,” jelas Budi.

Kontribusi Laporan : Januardi Husin, Ghivary Apriman, Rio Alfin Pulungan

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar