Syarat Masuk ke Puncak, Tunjukkan Saja Surat Hasil Vaksinasi Covid-19

Jum'at, 02/04/2021 16:23 WIB
Ilustrasi jalur masuk puncak (Kumparan)

Ilustrasi jalur masuk puncak (Kumparan)

law-justice.co - Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor mulai melakukan operasi yustisi untuk penyekatan kendaraan menuju Puncak, Bogor, di simpang Gadog pagi ini Jumat (2/4/2021).

Wisatawan yang dapat menunjukkan surat rapid test antigen atau surat keterangan telah divaksin, diizinkan melanjutkan perjalanannya ke Puncak.


Kebijakan ini berbeda dengan aturan Kemenkes yang menyebut warga yang sudah divaksin tetap harus rapid test antigen atau PCR sebagai syarat administrasi perjalanan.
"Bapak mohon maaf kami sedang melakukan operasi untuk mencegah penyebaran Covid-19, apakah bapak dan keluarga membawa surat hasil rapid test antigen ataupun surat keterangan sudah divaksin?," tanya seorang petugas kepada pengendara asal Jakarta yang hendak berwisata ke Puncak.

Pengendara itu pun bisa menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi dan menunjukkan surat rapid test antigen milik keluarga.
"Ada bu ini surat rapid antigen keluarga, ada swab, dan ini surat keterangan divaksin punya saya," jawab pria bernama Sugiyanto itu saat pemeriksaan petugas.
Tak hanya Sugiyanto, ratusan pengendara yang lolos umumnya didominasi telah memiliki surat rapid test antigen. Namun tak sedikit dari mereka yang bisa menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi.

Pantauan di lokasi bagi pengendara yang tidak membawa surat hasil rapid test antigen atau pun surat keterangan vaksin maka akan langsung di putar balik petugas. Agar dapat memantau kendaraan putar balik, petugas memasang stiker di depan kendaraan.


"Mohon maaf bapak kami putar balik kendaraannya karena tidak memiliki surat rapid test antigen atau vaksinasi. Bapak nanti di depan di arahkan petugas ambil ke kanan untuk masuk tol kembali," kata petugas.


Petugas pun memberi opsi jika masih mau melanjutkan perjalanannya ke Puncak, maka bisa melakukan swab antigen di rumah sakit terdekat.
"Iya mau liburan ke Puncak, enggak tahu ini saya putar balik nanti saja mungkin masih bisa naik," katanya diwawancarai.

Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Satpol PP, Agus Ridhallah, membenarkan hal itu. Pihaknya tak melarang warga yang hendak ke Puncak jika memiliki surat vaksinasi, meski tidak rapid test antigen atau swab PCR.

"Jadi begini, ketika mereka membawa rapid antigen berarti lewat (boleh naik ke Puncak). Kemudian ketika mereka bawa hasil vaksin juga boleh lewat. Nah yang tidak bawa rapid antigen atau tidak bawa vaksin maka dia akan diputar balik," ujar Agus di lokasi.


Sementara itu arus lalu lintas saat ini kondisinya masih ramai dengan antrean pengendara yang diperiksa.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar