Polri-PPATK Saling Lempar Blokir Rekening, Aziz: Ada yang Tak Beres!

Jum'at, 26/03/2021 07:52 WIB
PPATK Setelah blokir rekening milik FPI  temukan pelanggaran hukum (Warta Kota)

PPATK Setelah blokir rekening milik FPI temukan pelanggaran hukum (Warta Kota)

law-justice.co - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengaku heran dan bingung terhadap pemblokiran rekening milik FPI. Pasalnya, baik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saling lempar terhadap masih diblokirnya rekening tersebut.

"Ya pastinya ada yang gak beres," kata Aziz seperti melansir rmol.id.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae sebelumnya mengatakan, pihaknya memang melakukan pemblokiran berdasarkan UU 8/2010 dan UU 9/2013. Keputusan menghentikan sementara (blokir) itu karena ada keputusan bersama terkait pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI.

Namun, kata Dian, pemblokiran dilanjut atau tidak merupakan langkah berikutnya dari pihak Kepolisian.

"Dalam hal Kepolisian tidak melakukan pemblokiran lanjutan tentu saja rekening yang diblokir terbuka dengan sendirinya karena proses 20 hari di PPATK sudah selesai," terang Dian.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa kewenangan memblokir rekening ada pada PPATK.

Pihaknya, sambung Andi hanya meneliti laporan hasil analisa (LHA) dari PPATK terhadap 92 rekening FPI, dan hasilnya belum ada dugaan kejahatan asal atau predicate crime terkait rekening itu.

Jika mengacu hal tersebut, kata Aziz seharusnya rekening FPI sudah bebas dari blokir. Aziz memastikan, beberapa rekening itu terdiri dari 25 rekening milik FPI dan organisasi sayapnya, 20 rekening milik keluarga Habib Rizieq, yakni anak dan menantunya.

"Dan rekening pak Munarman," pungkas Aziz.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar