Ada Ketua RT di DKI Potong Dana Bansos, Modusnya untuk Ongkos Jalan

Rabu, 24/03/2021 22:27 WIB
Ilustrasi Ketua RT di DKI Jakarta potong dana Bansos Covid-19 (Foto: Liputan 6)

Ilustrasi Ketua RT di DKI Jakarta potong dana Bansos Covid-19 (Foto: Liputan 6)

law-justice.co - Selain Menteri Sosial, pihak lain yang terlibat dalam korupsi Bansos Covid-19 adalah oknum RT (Rukun Tetangga) di Provinsi DKI Jakarta. Hal itu diakui sendiri oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari saat rapat dengan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Diketahui, untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada masyarakat.

"Beberapa pengaduan itu sudah ditindaklanjuti," kata Premi, Rabu (24/3/2021).

Anak buah Anies Baswedan itu mengungkapkan, modus penyalahgunaan itu berupa warga yang diminta menyetor sejumlah uang sebagai ongkos jalan. Atas kejadian tersebut, Premi menjelaskan, oknum RT tersebut sudah dicopot dan membuat surat pernyataan di atas materai.

Baca juga : Semua Kena Prank

"Sanksi diberhentikan dari Ketua RT," kata Premi.

Premi menambahkan, pihaknya juga telah bersurat kepada para lurah untuk meminta pengurus RT/RW serta warga untuk ikut memonitor pelaksanaan kegiatan BST di wilayahnya.

"Jika ada pengaduan dan datanya bisa dibuktikan, maka sesuai Pergub 171/2016 bisa diproses," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar