Sidang HRS Dinilai Tak Adil,Pigai: Pantaskah Hakim Disebut Yang Mulia?

Sabtu, 20/03/2021 20:40 WIB
Penulis : Natalius Pigai - Kritikus dan Aktivis ( foto; bataraonline.com)

Penulis : Natalius Pigai - Kritikus dan Aktivis ( foto; bataraonline.com)

law-justice.co - Persidangan terdakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dilakukan secara online pada Jumat, 19 Maret 2021 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Terdakwa HRS tidak bersedia persidangan dilakukan secara online dan meminta untuk melakukan secara langsung dalam ruang sidang.

"Saya sebagai terdakwa tidak bersedia disidang secara online. Maaf beribu maaf, karena ini menyangkut nasib saya," kata HRS dalam persidangan yang online tersebut.

"Saya sudah tiga bulan dipenjara, saya ingin pengadilan ini berjalan secara fair dan mendapatkan hak saya dalam kebebasan untuk hadir di ruang sidang," ungkapnya.

HRS juga mengatakan kalau jaksa dan penuntut umum yang beramai-ramai jumlahnya lebih dari 20 orang bisa hadir di ruang sidang. Sedangkan dirinya yang seorang diri, mengapa dihalangi untuk hadir di ruang sidang.

"Saya tetap memohon untuk bisa dihadirkan di ruang sidang, dari awal sampai akhir keputusan nanti," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai unggah sebuah video persidangan online HRS tersebut dalam akun Twitter pribadinya.

Ia mengatakan bahwa Hakim dalam sidang tersebut patut dipertanyakan. Menurutnya, Hakim tersebut tidak memberi keadilan bagi terdakwa.

"Yang paling Mulia di dunia ini adalah KEADILAN. Pantaskah Hakim disebut Yang Mulia jika tidak memberi Keadilan bagi terdakwa?," tulisnya dikutip dari media sosialnya Sabtu (20/3/2021)

Natalius Pigai juga menegaskan bahwa jika Hakim melakukan terdakwa secara tidak adil, maka akan berakhir dengan keputusan tidak adil.

"Memperlakukan terdakwa secara TIDAK ADIL (injustice) akan berakhir pada keputusan yang TIDAK ADIL," tegasnya.

HRS diadili atas kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor dengan nomor perkara dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Sidang secara virtual juga berlaku untuk dua perkara lain yang berkaitan dengan kasus Rizieq yakni dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi serta perkara terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas.

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar