Kepengurusan IA ITB Kosong, Komunitas Alumni ITB Desak Lakukan Hal Ini

Kamis, 11/03/2021 14:14 WIB
Kepengurusan IA ITB Kosong, Komunitas Alumni ITB Desak Lakukan Hal Ini. (Sindo).

Kepengurusan IA ITB Kosong, Komunitas Alumni ITB Desak Lakukan Hal Ini. (Sindo).

law-justice.co - Komunitas Alumni ITB, Spirit Indonesia meminta agar Ikatan Alumni (IA) ITB segera membentuk caretaker untuk mengisi kekosongan kpengurusan IA ITB.

Lewat keterangan resminya yang diterima redaksi, Komunitas Alumni ITB - Spirit Indonesia menganggap hal itu penting dilakukan agar ada kesinambungan organisasi, untuk selanjutnya caretaker melakukan upaya-upaya penataan organisasi agar sesuai ketentuan AD ART.

Hal ini juga dilakukan untuk menyikapi perkembangan rencana Kongres Nasional IA ITB X yang semakin dekat namun memiliki persoalan mendasar terkait tata kelola yang tidak sesuai dengan AD ART, mayoritas peserta diskusi berpendapat bahwa Kepengurusan IA dibawah RD sudah ilegal.

"Dalam hal ini mengingat IA ITB sebagai perkumpulan para intelek yang menjunjung tinggi etika organisasi, oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk penyelamatan kedaulatan IA ITB" Dikutip dari keterangan resmi.

Komunitas Alumni ITB - Spirit Indonesia mencatat setidaknya ada 3 pelanggaran terkait kepengurusan IA ITB kali ini.

Pelanggaran tersebut ialah:

1. Masa kerja Dewan Pengurus, Dewan Penasehat dan Dewan Pengawas telah melewati batas empat tahun sebagaimana ketentuan pada pasal 13 tentang masa kerja dan Pasal 35 tentang Kongres. Dengan merujuk ketentuan tersebut maka periode kepengurusan dan rentang masa kongres adalah 4 tahun sejak ditetapkan, dimana periode kepengurusan 2016-2020 berakhir pada bulan Januari 2020;

2. Konsekwensi dari berakhirnya periode kepengurusan dan penyelenggaraan Kongres maka telah terjadi kekosongan kepengurusan IA ITB yang harus segera diatasi. Selanjutnya mengingat kedaulatan organisasi berada ditangan seluruh anggota (Pasal 6) yang dilaksanakan melalui perwakilan organisasi yang masih aktif (IA Pengda, IA Jurusan dan IA Komisariat) maka perlu dilakukan langkah-langkah penyelesaian dengan membentuk Caretaker untuk penyelamatan organisasi;

3. Terkait gejala akan adanya pelanggaran batas masa kerja (4 tahun) Dewan Pengawas sudah melayangkan surat kepada Pengurus IA ITB sebelum periode kepengurusan berakhir untuk segera membentuk Panitian Konggres, namun ternyata Kepengurusan RD terlambat dalam merespon sehingga batas waktu kepengurusan telah berakhir.

Dalam rangka menyikapi situasi di atas, civil society dari alumni ITB, juga perwakilan Timses Kandidat perlu merumuskan langkah penyelamatan demi mencegah meluasnya dampak perselisihan akibat pelanggaran AD/ART.

Rekomendasi penyelamatan organisasi diupayakan dengan cara melokalisir permasalahan agar diatasi secara internal dalam lingkungan keluarga besar alumni ITB.

Selanjutnya, terkait rekomendasi diatas, caretaker nantinya agar membentuk dan menetapkan Panitia Konggres yang juga bertugas melanjutkan tahapan pelaksanaan pemilu ketua umum IA ITB tanpa mengubah status kepesertaan para Kandidat.

Selanjutnya, tahapan Pemilu dapat ditetapkan apabila kesiapan infrastruktur dan sistem pemilihan telah dinyatakan layak berdasar penilaian hasil audit independen dan disetujui oleh para kandidat ketua umum IA ITB

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar