Muncul Nama Herman Herry, Anak Buah Juliari Akui Pernah Ditegur

Senin, 08/03/2021 21:44 WIB
Nama politikus PDIP Herman Herry disebut dalam sidang kasus Bansos Covid-19 (Tribunnews)

Nama politikus PDIP Herman Herry disebut dalam sidang kasus Bansos Covid-19 (Tribunnews)

law-justice.co - Nama politikus PDIP Herman Herry akhirnya terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19. Nama Herman Herry muncul pada saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan saksi Adi Wahyono yang juga tersangka dalam perkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial di persidangan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Pada termin pertama yaitu dimulai tahap 3, kata Jaksa, terdapat beberapa jatah untuk Juliari dan pihak luar. "Jadi setelah arahan Pak Menteri, yang 1 juta (paket) untuk kolega," kata Adi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/3/2021).

Jaksa pun mendalami siapa sosok kolega yang dimaksud Adi tersebut. Akan tetapi, Adi tidak menjawab secara jelas, melainkan hanya menyebut bahwa keterangannya semuanya sudah tercantum di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Mohon izin pak, saya tidak menutupi fakta, tapi sudah saya jabarkan melalui BAP. Secara rutin kan polanya sudah ketahuan 7-12 siapa aja yang mendapatkan kuota sebanyak itu," kata Adi.

Selanjutnya, Adi pun membeberkan jatah kuota tersebut. Di mana, untuk PT Anomali Lumbung Artha yang dibawa oleh Ivo Wongkaren yang merupakan orang dekat Herman Herry mendapatkan kuota sebesar 500 ribu paket sembako, 500 ribu paketnya lagi untuk Budi Pamungkas dari perusahaan Integra.

Kemudian, 400 ribu paket sembako untuk timnya Harry Van Sidabukke, Yogas, Irman, Ihsan Yunus; 200 ribu paket untuk orangnya Juliari, dan 300 ribu paket untuk "Bina Lingkungan".

Selanjutnya, Jaksa pun juga menyinggung soal adanya teguran yang diterima oleh Adi dari seseorang karena jatah kuota pada tahap 5 dikurangi.

"Ini sebagaimana BAP saudara ini, saudara mengatakan pada saat, ini cerita tahap 5 ya pak, pada saat BAP nomor 49, saudara pernah ditegur terkait dengan adanya pengurangan paket dari Anomali. Bagaimana ceritanya?" kata Jaksa membaca BAP Adi.

Adi pun mengaku bahwa pada tahap 5, benar mengurangi kuota Ivo, Herman Herry sebanyak 50 ribu. Sehingga ia ditegur oleh Ivo.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga mengungkap bahwa adanya telfon yang diterima Adi membahas soal pengurangan kuota paket bansos sembako.

"Iya saya karena nggak ada namanya waktu itu hanya nerima telfon aja. Ya temannya Pak Menteri lah pak," kata Adi sembari lama menjawabnya.

Akan tetapi, Adi tetap tidak mau menyebutkan siapa sosok yang menelfon itu. Hakim Ketua pun turun tangan dan membaca BAP sedikit menanyakan hal yang dimaksud adalah Herman Herry.

"Jadi saudara menerima telfon sebagaimana disebut kan oleh ketua Majelis Hakim, ada nama Herman Herry di situ?" kata Jaksa melanjutkan ucapan Hakim.

"Itu tau belakangan pak, karena saya nggak nyimpen nomornya," jawab Adi.

Herman Herry dan Ihsan Yunus pun juga ternyata mendapatkan jatah kuota pada tahap lainnya. Yaitu pada tahap 7.

Di mana, Juliari memberikan perintah dengan membagikan jatah kuota kepada pihak-pihak tertentu sebagaimana tercantum dalam BAP Adi nomor 33 menjelang tahap 7.

"Saat itu langsung ada arahan menteri kepada kami ada pembagian kuota. 1 juta kuota diberikan kepada grup Herman Herry, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan," kata Jaksa.

"Kuota sebanyak 400 ribu paket diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dan kawan-kawan, kuota 300 ribu Matheus Joko dikelola untuk kepentingan Bina lingkungan, kuota 200 ribu diberikan kepada teman kerabat kolega dari Juliari, ini ya BAP saudara ya?" lanjut Jaksa membacakan BAP dan diamini oleh Adi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar