Tak Lengkap Laporkan Harta, KPK Ingatkan 33 Kepala Kantor Pajak

Senin, 08/03/2021 18:32 WIB
KPK ingatkan 33 Kepala Kantor Pajak karena tak lengkap serahkan LHKPN (ist)

KPK ingatkan 33 Kepala Kantor Pajak karena tak lengkap serahkan LHKPN (ist)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 239 penyelenggara negara (PN) karena tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara lengkap. 33 orang diantaranya kepala kantor pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Melalui surat tersebut KPK meminta agar PN melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020, dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya.

Berdasarkan catatan KPK, sambung Ipi, dari pemeriksaan yang dilakukan pada 2020 terdapat 239 penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap dan benar. Menurut Ipi, dari 239 PN tersebut terdiri atas 146 PN atau sekitar 61 persen berasal dari instansi daerah, 82 PN atau sekitar 34 persen dari instansi pusat, dan sisanya 11 PN atau sekitar 5 persen dari BUMN.

Berdasarkan kelompok jabatan, Ipi menyebut kepala dinas merupakan jabatan yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, yaitu sebanyak 46 PN. Kemudian, urutan kedua adalah Kepala Kantor Pajak pada Kementerian Keuangan, yaitu 33 Kepala Kantor.

"Berikutnya, adalah Kepala Badan yaitu berjumlah 31 Kepala Badan yang berasal dari beberapa daerah. Selanjutnya, adalah Bupati berjumlah 18 orang," ujar Ipi.

Jenis harta yang KPK temukan paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. Menurut Ipi, penyelengara negara pada umumnya lalai dalam melaporkan kepemilikan rekening simpanan.

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Ipi, KPK masih menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 PN dari 239 PN atau sekitar 84 persen. Kemudian, sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 PN atau sekitar 45 persen.

"Urutan berikutnya, jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN adalah harta bergerak lainnya. Yang termasuk kategori ini misalnya adalah polis asuransi yang memiliki nilai investasi. KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 PN atau sekitar 14 persen," beber Ipi.

Oleh karena itu, KPK mengimbau agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.

Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, Ipi menegaskan penyelengara negara wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi.

"Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar