Diam-diam, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Suap di Ditjen Pajak

Kamis, 04/03/2021 19:08 WIB
KPK sudah tetapkan tersangka terkait kasus suap di Ditjen Pajak Jakarta (ist)

KPK sudah tetapkan tersangka terkait kasus suap di Ditjen Pajak Jakarta (ist)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan petugas pajak di Ditjen pajak. Tak diungkapkan ke publik, ternyata KPK sudah menetapak tersangka dalam kasus ini.

Hal itu, bermula dari informasi mengenai permohonan pencegahan ke luar negeri dari KPK ke Ditjen Imigrasi. Total ada 6 nama yang dicegah ke luar negeri.

"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/3/2021).

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," imbuhnya.

Hal itu disampaikan Ali saat ditanya apakah yang dicegah ke luar negeri salah satunya bernama Angin Prayitno Aji. Dia diketahui menjabat Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, tetapi profilnya di situs Ditjen Pajak hilang usai Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons perihal kasus itu beberapa waktu lalu.

Setelahnya Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menerangkan sejumlah nama yang diminta KPK dicegah ke luar negeri. Arya hanya menyebutkan inisial, yaitu APA, DR, RAR, AIM, VL, dan AS.

Pencegahan ke luar negeri telah berlaku mulai 8 Februari 2021 sampai 5 Agustus 2021. Arya menyebutkan 2 inisial, yaitu APA dan DR, adalah aparatur sipil negara atau ASN di Ditjen Pajak.

"Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," kata Arya.

Lantas secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan biasanya setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akan dicegah ke luar negeri. Namun Alexander tidak menjawab detail siapa tersangka dalam perkara suap di Ditjen Pajak.

"Umumnya setiap tersangka yang ditetapkan itu kita cekal ke luar negeri," ucap Alexander saat ditanya apakah tersangka di kasus Ditjen Pajak sudah dicegah ke luar negeri.

Diberitakan sebelumnya, Alexander membeberkan modus suap di Ditjen Pajak seperti kasus-kasus suap yang terjadi sebelumnya. Menurutnya, suap di Ditjen Pajak terkait pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.

"Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, gimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," kata Alex kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).

Alex menyebut kasus suap ini diduga melibatkan pejabat di Ditjen Pajak. Suapnya diduga bernilai puluhan miliar rupiah.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar