Menpan RB Pangkas Puluhan Ribu Jabatan Struktural

Kamis, 04/03/2021 14:30 WIB
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo (Foto: Mudanews)

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo (Foto: Mudanews)

law-justice.co - Pemerintah melalui Kementerian PAN RB melakukan pemangkasan 39 ribu jabatan struktural setingkat eselon III dan IV.

Pemangkasan ini merupakan kebijakan yang setara dengan 90 persen seluruh pemangku jabatan di eselon III dan IV hingga Februari 2021.

"Jabatan administrasi itu dialihkan ke jabatan fungsional sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi," ungkap Tjahjo Kumolo usai memberikan lapornnya kepada Wakil Presiden RI Ma`ruf Amin, di Jakarta, Kamis 4 Maret 2021.

Tjahjo mengatakan saat memimpin rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi dan pengadaan calon pegawai ASN tahun 2021 bersama dengan Sekjen, Sekretaris Utama dan Sekretaris Daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Lebih lanjut Tjahjo membeberkan, arah Presiden Joko Widodo soal penyederhanaan organisasi yaitu dengan menyederhanakan birokrasi pemerintahan menjadi dua level dengan mengoptimalkan peran jabatan fungsional.

Menurut Tjahjo, dengan memangkas rangkaian hirarki maka pengambilan keputusan yang bisa menghambat proses pelayanan publik bisa dikurangi.Kata dia, penyederhanaan itu berdampak pada peningkatan kerja birokrasi, termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit dan dinamis.

Dengan tegas Tjahjo menjelaskan perubahan kebijakan ini tidak dengan serta merta memindahkan kewenangan dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional, tetapi dengan pertimbangan yang matang.

"Menjaga agar di satu pihak ASN yang dialihkan tidak dirugikan, tetapi di lain pihak ASN yang dialihkan harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional," ungkap Tjahjo seperti dikuti Law-Justice.co dari Antaranews.com.

Tjahjo menambahkan penyelesaian penyederhanaan birokrasi di tingkat pusat mundur dari target yang semula selesai 30 Juni 2020 menjadi 31 Desember 2020.

Dia berharap pemerintah daerah bisa menyesuaikan diri dengan target penyederhanaan birokrasi.*

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar