DPR Minta Pemerintah Transparan Soal Sasaran Vaksin Nusantara

Selasa, 02/03/2021 14:55 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani. (Foto: dpr.go.id).

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani. (Foto: dpr.go.id).

law-justice.co - Anggota Komisi Kesehatan (Komisi IX) DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, meminta pemerintah transparan soal sasaran penerima Vaksin Nusantara. Pasalnya, pemerintah belum mengungkapkan kalangan mana yang nanti akan mendapatkan vaksinasi tersebut.

Jika vaksin impor selama ini lebih diutamakan kepada pihak-pihak tertentu saja, Netty berharap Vaksin Nusantara bisa menyentuh seluruh lapisan warga negara.

"Pemerintah perlu transparan dan terbuka menjelaskan vaksin mandiri ini untuk mempercepat apa? Apakah sasarannya di luar 181 juta peserta? Atau apa? Pemerintah kan sudah menetapkan 70 persen populasi ini untuk mencapai herd immunity sebagai basis tujuan vaksinasi dan menjamin gratis. Apalagi pengusaha juga belum memberikan data peserta vaksinasi ini, " kata Netty dalam keterangannya, Selasa (28/2/2021).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera ini menekankan jika program Vaksin Nusantara hanya mengejar target 181 juta penerima vaksin, maka langkah itu berpotensi mubazir dalam penganggaran.

"Keterangan Kemenkes saat rapat dengan Komisi IX beberapa waktu lalu, 181 juta peserta vaksin itu dikonversikan menjadi kebutuhan dosis vaksin yang pengadaannya menggunakan APBN. Jangan sampai segelintir orang mendapatkan keuntungan, sementara negara dirugikan," tegasnya.

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah menyampaikan bahwa vaksin mandiri memakai vaksin sinopharm di luar vaksin program pemerintah dan akan melakukan pemesanan dalam waktu dekat.

"Jika vaksin gotong royong ini menggunakan sinopharm dan lainnya Pemerintah harus membuktikan secara terbuka skemanya bagaimana, ketersediaan sinopharm berapa, kapan datang, dan bagaimana implementasinya," kata Netty.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 10 tahun 2021 menjadi dasar pemerintah untuk memberikan kewenangan yang besar kepada pihak swasta untuk melaksanakan vaksinasi dari hulu hingga hilir. Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini juga mengingatkan pemerintah agar pengusaha dan perusahaan yang mengikuti program ini harus menjamin bahwa vaksin bagi karyawan dan keluarganya ini gratis dan tidak memotong gaji pekerja.

Selain itu, ia menegaskan, jangan sampai ada oknum pemburu rente yang tidak bertanggung jawab dan memperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi atau bahkan terbuka kepada masyarakat yang tidak sesuai peruntukannya.

Pemerintah dan aparat penegak hukum, kata Netty, harus melakukan pengawasan mulai dari proses pengadaan, distribusi, dan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan sebagaimana disebut dalam aturan.

"Vaksin yang akan digunakan harus terpenuhi tahapan dan prosesnya secara ilmiah, sesuai dengan aturan meliputi aspek safety, efficacy, dan quality serta mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dan kehalalan dari MUI," pungkasnya.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar