Intel Polres Jakut yang Dilakban Warga Resmi Jadi Tersangka

Sabtu, 27/02/2021 19:00 WIB
Oknum interl Polres Jakarta Utara dilakban warga (Suara)

Oknum interl Polres Jakarta Utara dilakban warga (Suara)

law-justice.co - Polsek Tanah Abang menetapkan Briptu Pramuda Nugroho sebagai tersangka pengrusakan rumah. Penetapan tersangka ini buntut dari aksi Pramuda yang masuk ke pekarangan rumah orang tanpa izin.

Polsek Tanah Abang menetapkan Briptu Pramuda Nugroho sebagai tersangka pengrusakan rumah. Penetapan tersangka ini buntut dari aksi Pramuda yang masuk ke pekarangan rumah orang tanpa izin.

"Sudah, tersangka pengrusakan, memasuki pekarangan tanpa izin," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Singgih Hermawan, saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).

Singgih mengatakan, Pramuda juga dijerat tersangka kepemilikan airsoft gun tanpa izin. Ia saat ini sudah ditahan.

"(dan tersangka) kepemilikan airsoft gun tanpa izin," kata dia.

"Hari ini kita tahan dan proses sesuai prosedur," sambung dia.

Sebelumnya, aksi Pramuda bikin geger warga setempat. Ia menerobos masuk dan melompati pagar serta mencungkil pintu indekos. Ternyata, aksinya itu untuk mencari istrinya bernama Farra.

Dalam aksinya itu ia juga berteriak memanggil nama Farra. Warga sekitar sempat menduganya Pramuda adalah maling hingga diamankan dan dibawa ke kantor polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan Pramuda datang ke indekos tersebut memang untuk menemui istrinya. Yusri menyebut Pramuda ada masalah dengan istrinya.

Masalah keluarga itu membuat Pramuda tidak bisa menemui istrinya. Hal itu membuatnya memaksa masuk hingga berteriak. Yusri menyebut peristiwa itu hanya salah paham.

Namun demikian proses hukum terhadap Pramuda tetap dilakukan. Sebab, pemilik indekos, yang notabene adalah orang tua dari istri Pramuda, melaporkannya atas dasar pengrusakan dan masuk pekarangan rumah tanpa izin.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar