Viral! Video Sebelum Terjadi Longsor di Tambang Emas Ilegal di Sulteng

Jum'at, 26/02/2021 08:33 WIB
Viral! Video Sebelum Terjadi Longsor di Tambang Emas Ilegal di Sulteng. (CNN).

Viral! Video Sebelum Terjadi Longsor di Tambang Emas Ilegal di Sulteng. (CNN).

Jakarta, law-justice.co - Longsor tambang emas ilegal di desa Buranga, kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terjadi secara cepat menutup sejumlah lubang tempat penggalian emas.

Hingga Kamis (25/2/2021) dini hari, 3 orang ditemukan dengan kondisi meninggal dunia, 2 orang terluka, sementara belasan lainnya masih belum ditemukan.

Gambar ini diambil beberapa jam sebelum longsor menimbum tambang emas ilegal tersebut.

Alat-alat berat sedang melakukan evakuasi, dan korban yang berhasil dievakuasi telah dilarikan ke pusat pelayanan kesehatan masyarakat (puskesmas) setempat untuk mendapatkan perawatan medis.

"Satu per satu korban dievakuasi dari timbunan material longsor menggunakan ekskavator," kata Arifin, salah seorang staf Pemerintah Kecamatan Ampibabo, saat berada di lokasi tambang.

Hingga Kamis (25/2) dini hari, masih banyak korban tertimbun material longsor, dan dilaporkan jumlah korban saat ini yang berhasil dievakuasi kurang lebih 11 orang, lima di antaranya meninggal dunia dan enam lainnya selamat.

Proses evakuasi korban masih terus berlangsung. Hingga berita ini disiarkan belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian setempat.

Kapolres dan Ketua DPRD Parigi Moutong dilaporkan telah berada di lokasi kejadian tersebut, namun belum bisa dihubungi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait hal itu.

Sebelumnya, Puluhan penambang emas ilegal di Dusun Sinaa, Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) dilaporkan tertimbun longsoran saat melakukan aktivitas penambangan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/2) malam, saat para penambang sedang beraktivitas di lokasi tambang emas tanpa izin itu, demikian siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Parigi Moutong.

DPRD Bentuk Pansus Penambangan Ilegal

DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dalam waktu dekat akan membentuk panitia khusus (pansus) menangani kegiatan pertambangan tanpa izin di kabupaten tersebut menyikapi adanya pengaduan warga terkait aktivitas pertambangan ilegal di daerah itu.

"Sebelum pansus ini dibentuk, kami akan berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Sulteng membahas hal-hal teknis atas tugas pansus nanti," kata Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto, di Parigi, Minggu.

Sayutin mengatakan pansus tambang perlu dibentuk dalam rangka membahas sejumlah permasalahan dihadapi masyarakat yang bersifat mendesak dan perlu mendapat perhatian pemerintah.

Mengingat, di Parigi Moutong belakangan ini banyak bermunculan kegiatan pertambangan tanpa izin sehingga perlu disikapi mengingat potensi dampak yang ditimbulkan akan jauh lebih besar.

"Oleh karena itu pansus memiliki tanggung jawab melaksanakan tugas mencari data dan informasi menyangkut kegiatan pertambangan, termasuk melibatkan instansi terkait dalam mendukung kerja-kerja pansus," ujar Sayutin.

Menurut dia, meski pun urusan pertambangan telah diambil alih pemerintah provinsi, namun DPRD di tingkat kabupaten juga memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan, sebagai upaya sinergitas sekaligus menjadi bahan masukkan bagi pemerintah kabupaten dan provinsi.

"Kita tidak bisa hanya berdiam melihat persoalan ini. Hasil kerja pansus nanti akan menjadi bahan rekomendasi untuk pemerintah Parigi Moutong maupun Sulteng sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti," ucap Sayutin.

Dari laporan warga diterima DPRD setempat, katanya, terdapat kegiatan baru pertambangan emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat atas dampak kegiatan tersebut.

Bahkan, masyarakat setempat menilai, aktivitas pertambangan emas dapat merusak lingkungan, baik itu hutan hingga berdampak terhadap kegiatan produksi pertanian dan rata-rata aktivitas tambang emas di Parigi Moutong tidak memiliki dokumen izin.

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh TV ONE (@tvonenews)

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar