ICW Heran, Nama Politikus PDIP Hilang dalam Dakwaan Kasus Bansos COVID

Kamis, 25/02/2021 14:01 WIB
ICW heran nama Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus hilang dalam dakwaan kasus Bansos Covid-19 (Radar Group)

ICW heran nama Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus hilang dalam dakwaan kasus Bansos Covid-19 (Radar Group)

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket Bansos COVID-19 sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sejumlah fakta pun terungkap dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/2/2021) kemarin tersebut.

Namun, yang paling disorot adalah soal hilangnya nama Politikus PDIP Ihsan Yunus yang santer dikabarkan terlibat dalam kasus yang telah menjerat rekannya dari PDIP, yakni Juliari Batubara itu. Hal itu pun langsung disorot oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW mempertanyakan hilangnya nama Ihsan Yunus dalam dakwaan dua penyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang sudah dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan Harry Van Siddanbuke dan Ardian Iskandar tak disebut nama Ihsan Yunus, padahal dalam rekonstruksi perkara yang digelar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namanya sangat terang.

"Setelah mengamati dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan suap pengadaan paket bantuan sosial sembako di Kementerian Sosial, ICW mempertanyakan hilangnya nama Ihsan Yunus. Hal ini janggal, sebab, dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK, nama tersebut sudah muncul," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Kamis (25/2/2021).

Padahal, dalam salah satu bagian rekonstruksi yang lalu dijelaskan oleh Harry Van Sidabukke menyerahkan uang dengan total Rp 6,7 miliar dan dua sepeda merek Brompton kepada Agustri Yogasmara yang merupakan operator dari Ihsan Yunus. Kendati itu, penuntut umum justru tidak menjelaskan siapa Agustri Yogasmara yang ada dalam surat dakwaan.

"Padahal, masih dalam konteks yang sama, rekonstruksi KPK secara gamblang menyebutkan bahwa Agustri Yogasmara adalah operator dari Ihsan Yunus, " kata Kurnia.

Menurut Kurnia, dakwaan jaksa, sudah barang tentu menyasar tindak pidana yang dilakukan oleh Harry Van Sidabukke. ICW lantas mempertanyakan apakah memberikan uang miliaran dan sejumlah barang kepada yang diduga sebagai perantara seorang penyelenggara negara tidak dianggap sebagai perbuatan pidana.

"Penting pula ditegaskan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP disebutkan bahwa surat dakwaan mesti ditulis secara cermat, jelas, dan lengkap,“ ujarnya.

Untuk itu, ICW mengingatkan kembali kepada jajaran Pimpinan, Deputi, maupun Direktur di KPK agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Misalnya melindungi atau menghalang-halangi kerja Penyidik untuk membongkar tuntas perkara ini.

ICW juga meminta agar Dewan Pengawas mencermati proses alih perkara dari penyidikan ke penuntutan serta pembuatan surat dakwaan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke. Pemerintah pun perlu serius dalam mengawasi penanganan perkara ini, karena pada dasarnya berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat korban pandemi COVID-19 yang telah dirusak serta diciderai oleh beberapa oknum pelaku korupsi.

"Maka dari itu, harapan publik tersebut mesti dijawab oleh KPK dengan tidak melakukan tebang pilih dalam menangani perkara ini,” imbuhnya.

Dalam perkara ini Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penjembatani PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar