Gara-gara Dituduh Radikal oleh GAR ITB, Pengacara Din Datangi KASN

Senin, 22/02/2021 21:34 WIB
Pengacara mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin tangani Kantor KASN soal laporan GAR ITB tentang tokoh radikal (Bisnis)

Pengacara mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin tangani Kantor KASN soal laporan GAR ITB tentang tokoh radikal (Bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Laporan soal Din Syamsuddin sebagai tokoh radikal oleh GAR ITB kini memasuki babak baru. Hal itu ditandai dengan langkah Tim kuasa hukum Din yang mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hari ini. Mereka meminta salinan laporan dari GAR ITB yang menuduh Din radikal.

"Kami dari tim advokasi Majelis Hukum dan PP Muhammadiyah sekaligus sebagai penerima kuasa dari Prof Din Syamsuddin sengaja datang ke kantor KASN adalah dengan maksud, pertama, adalah menyampaikan permohonan kepada Ketua KASN untuk kami mendapatkan salinan yang menjadi masalah pada hari ini, yaitu terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Gerakan Anti Radikalisasi ITB," ujar Koordinator Tim Advokasi MHH, Gufroni, di kantor KASN, Senin (22/2/2021).

Gufroni menjelaskan salinan laporan GAR ITB penting buat pihaknya. Tim kuasa hukum Din ingin mengetahui isi laporan GAR ITB. "Karena buat kami itu penting untuk melihat apakah itu ada isi yang mengandung tuduhan-tuduhan radikal terhadap Pak Din Syamsuddin," tegasnya.

Lebih lanjut Gufroni mengaku juga sempat mendapat penjelasan dari KASN perihal isi laporan GAR ITB. Dalam laporan GAR ITB, ada dugaan soal pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau tadi disampaikan oleh para komisioner ini bahwa isinya itu terkait dengan pelanggaran. Dugaan pelanggaran kode etik ASN, walaupun memang ada beberapa dugaan mengarah radikalisasi," ungkap Gufroni.

Selain itu, Gufroni mengungkapkan KASN hingga saat ini belum mengambil keputusan terkait laporan GAR ITB. Ada sejumlah rekomendasi yang masih ditunggu KASN.

"Informasinya adalah masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama dan juga dari Kominfo, itu," ujar Gufroni.

Gufroni menyampaikan KASN akan menggelar rapat dengan komisioner lengkap. Dalam rapat itu akan diputuskan perihal laporan dugaan Din radikal.

"Ya, tentu ada mekanisme ya. Yang tadi disampaikan oleh Ketua bahwa ada mekanisme. Jadi harus melalui rapat pleno di antara para komisioner yang lain, karena tadi memang komisionernya tidak lengkap, belum bisa memutuskan," ungkap Gufroni.

Seperti diketahui, Din Syamsuddin dilaporkan ke KASN karena dituduh sebagai tokoh radikal. Namun pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md memastikan tidak akan memproses laporan tersebut.

Mahfud Md menegaskan pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal. Mahfud Md menilai Din Syamsuddin adalah sosok yang kritis, bukan radikal.

"Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB, menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi, ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti, apalagi memproses laporan itu," ujar Mahfud Md lewat akun Twitter-nya, Sabtu (13/2).

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar