OJK Kembali Membekukan Ijin Perusahaan Multifinance yang Bermasalah

Sabtu, 20/02/2021 06:42 WIB
OJK Awasi Ketat Bisnis Multifinance (tribunnews.com)

OJK Awasi Ketat Bisnis Multifinance (tribunnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan di bidang pembiayaan. 

"Perusahaan tidak menyampaikan rencana pemenuhan atas pelanggaran Pasal 65 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 84 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," kata Ihsanuddin dalam keterangan resmi yang diterima pers, Sabtu (20/2). 

Dengan demikian, PT Panen Arta Indonesia Multifinance tidak memenuhi ketentuan Pasal 65 dan Pasal 84 ayat (1). Padahal POJK ini mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan rencana pemenuhan paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran.

Melalui sanksi tersebut, PT Panen Arta Indonesia Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha. OJK meminta pengumuman tersebut disebarluaskan kepada masyarakat agar mereka mengetahui kondisi PT Panen Arta Indonesia Multifinance sebenarnya. 

Kepada para konsumen jasa perusahaan leasing agar berhati-hati dalam memilih lembaga pembiayaan dan selalu mengecek keabsahannya di website OJK. 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar