Miris! Insentif Nakes di Kota Malang Belum Dibayar, Nilainya 5 Miliar

Jum'at, 19/02/2021 21:14 WIB
Pemerintah belum bayarkan insentif ratusan nakes di Kota Malang senilai Rp5 miliar (BBC)

Pemerintah belum bayarkan insentif ratusan nakes di Kota Malang senilai Rp5 miliar (BBC)

Malang, Jatim, law-justice.co - Penghargaan terhadap tenaga kesehatan atau nakes sebagai garda terdepan dalam menangani COVID-19 sepertinya beluh dihargai sepenuhnya oleh pemerintah. Hal itu terlihat jelas dari ratusan nakes di Kota Malang yang belum mendapatkan insentif sejak September 2020.

Total rata-rata nakes yang mendapat insentif di kota ini sebanyak 281 orang, dengan insentif per bulan rata-rata Rp1 miliar. Jika dihitung sejak September, insentif yang belum terbayarkan sebesar Rp5 miliar. Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Sri Winarni, mengatakan untuk insentif sebenarnya sudah dibayarkan sejak Agustus 2020.

Sejak Septemberlah insentif tertunggak. Kini, mereka telah mengajukan pembayaran insentif. Mekanismenya sedang menunggu Kementerian Kesehatan.

"Insentif nakes itu sejak 2020 itu kan sudah dibayarkan. Untuk Kota Malang itu pembayaran sampai dengan bulan Agustus, sedangkan September sampai Desember sedang diusulkan mekanismenya ke Kementerian Kesehatan. Rata rata per bulan 281 nakes. Rata-rata insentif per bulan 1 miliar," kata Sri Winarni, Jumat (19/2/2021).

Perlu diketahui besaran insentif nakes pada 2020 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-239/MK.02/2020 tentang Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19. Secara rinci, insentif itu terbagi menjadi dua.

Pertama, insentif untuk nakes yang memberikan pelayanan COVID-19 di rumah sakit. Adapun, Dokter Spesialis mendapat Rp15 juta per bulan, Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta per bulan, Bidan dan Perawat Rp7,5 per bulan, Tenaga Medis lainnya Rp5 juta per bulan.

Selanjutnya, insentif untuk nakes di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp5 juta setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya.

"Jadi besarannya bervariasi. 2020 September sampai Desember belum. Januari 2021 ya belum," ujar Sri Winarni.

Sri Winarni mengatakan meski insentif yang belum dibayarkan sekira Rp5 miliar. Tidak ada gejolak dari para nakes di Kota Malang. Saat ini yang diminta Dinas Kesehatan, para nakes memasukan data di aplikasi insentif nakes agar segera terbayarkan.

"Tidak ada gejolak apa-apa, jadi tidak perlu diredam. Sejak Desember masing-masing nakes melalui puskesmas memasukan semua indikatornya, yang harus masuk di dalam aplikasi insentif nakes itu dari Kemenkes," tutur Sri Winarni.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar