Villa & Tanah Luas 2 Hektar di Sukabumi Milik Edhy Prabowo Disita KPK

Kamis, 18/02/2021 22:03 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (KKP)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (KKP)

[INTRO]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis petang(18/2), menyita sejumlah aset milik tersangka kasus suap ekspor benih lobster (benur) Edhy Prabowo di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Tim Penyidik Antirasuah pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap 1 unit villa berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektar di Desa Cijengkol, Kecamtan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat milik mantan Menteri KKP itu.

"Penyidik KPK hari ini (18/2) sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap 1 unit villa berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektar di Desa Cijengkol, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," kata Ali Firkri kepada wartawan, Kamis (18/2).  
Ali menjelaskan, villa yang disita tersebut milik Edhy Prabowo yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang telah mendapatkan ijin pengiriman benih lobster di KKP. "Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada villa dimaksud," tandasnya.

Dalam kasus suap ekspor benur ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

(Asep Saputra\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar