Dino Patti Djalal Dipolisikan, Pengacara: Fredy Sudah DP Rp.500 Juta

Minggu, 14/02/2021 21:15 WIB
Dino Patti Djalal (VOA)

Dino Patti Djalal (VOA)

Jakarta, law-justice.co - Fredy Kusnadi akhirnya angkat suara terkait tudingan yang dialamatkan padanya sebagai mafia tanah ibu Dino Patti Djalal. Dia membantah semua tudingan eks Dubes Amerika Serikat tersebut.

Kuasa hukum Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, kliennya telah membeli rumah di daerah Antasari, Cilandak Barat. Dalam proses itu, Fredy sudah memberikan uang muka Rp 500 juta. Rumah tersebut milik Ibu Dino Patti Djalal.

Usai bertransaksi, sertifikat tanah tersebut yang awalnya mengatasnamakan keponakan Dino Patti Djalal berganti jadi nama Fredy.

“Klien kami Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada Ibu Dino,” kata Tonin dilansir dari kumparan, Minggu (14/2/2021).

“Selanjutnya Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya tersebut di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan dan berdasarkan AJB bayar BPBHT dan PBB maka dilanjutkan balik nama ke klien kami,” sambung Tonin.

Tonin menuturkan, atas pembayaran RP 500 juta tersebut kliennya sudah memenuhi syarat jual beli. Dia pun mempertanyakan tudingan Dino Patti Djalal dan membantah adanya proses jual beli saat itu.

“Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia? Dan oleh sepupu atau keponakan tersebut klien kami dilaporkan di SPKT Polda Metro Jakarta dan ditangani unit 4 subdit 2 Direskrimum yang mana baru akan dipanggil untuk klarifikasi pada hati Senin tanggal 15 Februari 2021,” ujar Tonin.

Dino Patti Djalal dilaporkan Fredy Kusnadi terkait tudingan mafia tanah. Laporan itu, diterima Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ. Dino dijerat Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat dan atau Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar